Dasar Hukum Keterangan Rencana Kota

Dasar Hukum Keterangan Rencana Kota. Jasa pelayanan penggantian cetak peta adalah jasa. Keterangan rencana kota (krk) merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi sebelum membuat imb.

Contoh Peta Zonasi Nusagates
Contoh Peta Zonasi Nusagates from nusagates.com

Keterangan rencana kota (krk) adalah peta yang di lengkapi dengan keterangan secara rinci mengenai pemanfaatan suatu persil. Peraturan daerah kota surabaya nomor 7 tahun 2002 tentang pengelolaan : Bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan.

Penataan Ruang Menyangkut Seluruh Aspek Kehidupan Sehingga Masyarakat Perlu Mendapat Akses Dalam Proses Perencanaan Penataan Ruang.

Krk merupakan dokumen rencana tata ruang yang nantinya akan. Dasar hukum keterangan rencana kota tertuang pada: Keterangan rencana kota (krk) no.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional Di.

Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2004 tentang penatagunaan tanah; Di samping uud 1945 masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis. Keterangan rencana kota (krk) merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi sebelum membuat imb.

Izin Yang Diberikan Kepada Perusahaan Untuk Memperoleh Tanah Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanaman Modal Yang.

Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang. 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan.

Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kata Fadjroel Lagi,.

Surat keterangan rencana kota (skrk) adalah surat yang memuat informasi berupa peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang,. 5 tahun 2021 tentang penyediaan dan penyerahan psu ; Berikut penjelasannya dasar hukum krk diatur oleh pemerintah pusat dalam peraturan pemerintah.

Foto Copy Bukti Penguasaan Hak Atas Tanah Antara Lain Sertifikat Kecuali Letter C/D Dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara Maupun Surat.

Surat keterangan rencana kota (skrk). Dasar hukum keterangan rencana kota tertuang pada: Peraturan daerah kota surabaya nomor 7 tahun 2002 tentang pengelolaan :