Dasar Hukum Kewajiban Menerapkan Smk3 Dan Manfaat Bagi Perusahaan

Dasar Hukum Kewajiban Menerapkan Smk3 Dan Manfaat Bagi Perusahaan. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan : Aturan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah no.50 tahun 2012 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (smk3).

SMK3 Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Layanan
SMK3 Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Layanan from www.ijintender.co.id

Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi antara lain. Bagi suatu perusahaan yang memiliki ahli k3, ahli k3 bagi perusahaan tersebut memiliki beberapa kewajiban. Sesuai dengan pp nomor 50 tahun 2012 pasal 5, adapun kewajiban penerapan smk3 dijelaskan sebagai berikut:

Setiap Perusahaan Wajib Menerapkan Smk3 Atau Sistem.

Manfaat penerapan smk untuk meningkatkan kepuasan pelanggan penerapan smk3 secara baik akan berpengaruh terhadap kepuasan pelanggan. Manfaat penerapan smk3 secara umum pada perusahaan, antara lain : Penerapan sistem k3 memiliki beberapa manfaat antara lain:

Dasar Hukum Pp 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Smk3 Adalah:

Sesuai dengan pp nomor 50 tahun 2012 pasal 5, adapun kewajiban penerapan smk3 dijelaskan sebagai berikut: Manfaat penerapan smk3 untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja maupun sakit/ penyakit akibat kerja. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi antara lain.

Adapun Kewajiban Ahli K3 Diantaranya :

Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan: Tujuan utama penerapan smk3 adalah untuk melindungi pekerja. Perusahaan berkewajiban untuk memiliki sdm yang berkompeten dan bersertifikat sesuai peraturan perundangan.

Smk3 Wajib Diterapkan Kepada Seluruh Perusahaan Di Indonesia Baik Itu Besar.

Adabeberapa manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, beberapa diantaranya adalah: Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisiensi untuk mendorong. Bagi suatu perusahaan yang memiliki ahli k3, ahli k3 bagi perusahaan tersebut memiliki beberapa kewajiban.

Aturan Tersebut Tertuang Dalam Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Smk3).

Kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 (seratus) orang atau kurang dari 100 orang namun dikategorikan mempunyai tingkat potensi. Setiap perusahaan wajib menerapkan smk3 di perusahaannya. Tujuan utama penerapan smk3 adalah untuk melindungi pekerja.