Dasar Hukum Khitbah Dan Kafa Ah. Pinangan (meminang/melamar) atau khitbah dalam bahasa arab, merupakan pintu gerbang menuju pernikahan. Written by laeli nur azizah.
Artinya, salah satu dari kedua pihak boleh membatalkannya secara sepihak. Jadi, tekanan dalam kafa‟ah adalah keseimbangan, keharmonisan, dan keserasian.7 b. Seorang muslim hendaknya memerhatikan beberapa hal dan tata cara khitbah yang.
Konsep Peminangan (Khitbah) Dalam Hukum Islam A.
Seorang muslim hendaknya memerhatikan beberapa hal dan tata cara khitbah yang. Menurut ulama syafi’iyah, menyatakan bahwa dasar kafa’ah adalah, nasab (keturunan) diyanah ( agama yang sama) kemerdekaan dirinya. Dan barang siapa yang dapat mengembalikannya piala raja, maka ia akan memperoleh bahan makanan seberat beban unta, dan aku yang menjamin terhadapnya.(qs.
Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih.
Melakukan sindiran, sindiran untuk mengkhitbah perempuan yaitu dengan mengucapkan perkataan yang menyerupai khitbah dan tidak terus. Hirfah (profesi) dalam hal ini. Wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya).
Suami Mempunyai Kedudukan Yang Sama Dengan Istrinya Di Masyarakat, Baik.
“dan dia (allah) menjadikan zakarya sebagai penjamin (maryam)” (qs. Perempuan yang dikhitbah atau dipinang harus memenuhi. Sebelum melamar calon pasangan, sebaiknya perlu mengetahui tata cara khitbah, yaitu:
Khitbah Menurut Bahasa, Adat Dan Syara, Bukanlah Perkawinan.
Islam tidak melarang pembatalan dari proses lamaran. Pengertian khitbah secara bahasa dan istilah adalah suatu proses yang menjadi pengantar dan menajdi sebuah pendahuluan untuk menuju ke proses pernikahan. Jumhur ulama’termasuk malikiyah, syafiiyah, hanafiyah, dan satu riwayat dari imam ahmad berpendapat bahwa kafa’ah itu tidak termasuk syarat pernikahan sehingga pernikahan.
Artinya, Salah Satu Dari Kedua Pihak Boleh Membatalkannya Secara Sepihak.
Memohon petunjuk dari allah swt. Written by laeli nur azizah. Dasar hukum kafa’ah islam menganjurkan agar adanya keseimbangan dan keserasian,.