Dasar Hukum Knpi Mendapatkan Hibah Pemerintah

Dasar Hukum Knpi Mendapatkan Hibah Pemerintah. Pengertian hibah dan dasar hukumnya. Setiap hibah yang diterima oleh k/l, terang oki, wajib memiliki payung hukumnya, yakni sebuah dokumen perjanjian.

Palopokota Portal Resmi Pemerintah Kota Palopo
Palopokota Portal Resmi Pemerintah Kota Palopo from palopokota.go.id

Tujuan penerimaan hibah adalah untuk mendukung program pembangunan nasional dan/atau mendukung penanggulangan bendana alam dan bantuan kemanusiaan. 39 tahun 2012) yang telah mengubah. Uu nomor 1/2004 tentang perbendaharaan negara;

Menteri Adalah Menteri Dalam Negeri.

Uu nomor 33/2004 tentang perimbangan keuangan antara. Laporan wartawan sriwijaya post, ardani zuhri. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa uang, barang, atau jasa.

Tegas.co / Berita Utama Dispora Konsel Cairkan Dana Hibah Ke Knpi Yang Tak Miliki Badan Hukum.

Hal ini sesuai dengan peraturan menteri keuangan (pmk). B) hibah dari pemerintah daerah: Tulisan hukum_subbagian hukum_bpk perwakilan provinsi kalimantan timur 3.

Asisten Pemerintah Dan Kesejahteraan Rakyat Menyelenggarakan Fungsi:

Tujuan penerimaan hibah adalah untuk mendukung program pembangunan nasional dan/atau mendukung penanggulangan bendana alam dan bantuan kemanusiaan. (3) hibah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal. Uu nomor 1/2004 tentang perbendaharaan negara;

Hibah Kepada Pemerintah Pusat Dirnaksud Hanya Dapat Diberikan 1 (Satu) Kali Dalam Tahun Berkenaan.

Pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (selanjutnya disingkat permendagri no. Kemudian pada peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman. Jika kamu ingin membaca artikel hukum lainnya, kamu dapat mengakses artikel kami.

Seperti Yang Sudah Dijelaskan Di Atas, Bahwa Hibah Merupakan Bentuk Pemberian Dari Seseorang Yang Masih Hidup Kepada Orang Lain.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (2) dan pasal 6 peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2005 tentang hibah kepada daerah dan pasal 22 ayat (4). Orang yang cakap bertindak hukum, balig, berakal. Untuk hibah dalam bentuk uang.