Dasar Hukum Kotak Suara Kardus. Kardus yang menggunakan bahan dasar karton kedap air,. Kotak suara tersebut juga merupakan barang habis pakai.
Komisioner komisi pemilihan umum (kpu) pramono ubaid tanthowi, mengatakan, pemilihan karton kedap air (duplex) sebagai bahan baku kotak suara sudah dipertimbangkan. Dia tidak mempermasalahkan penggunaan kotak suara dari bahan kardus dengan tujuan penghematan anggaran, tetapi kualitasnya juga harus diperhatikan agar keamanan tetap. Penggunaan bahan karton kedap air untuk kotak suara pemilu 2019 menjadi polemik.
Penggunaan Bahan Karton Kedap Air Untuk Kotak Suara Pemilu 2019 Menjadi Polemik.
Mereka menilai keamanan kotak suara akan lebih rentan. Bila selama ini berbahan dasar alumunium, pada pemilu mendatang. Jk menuturkan dalam pemilu 2019 tidak semua kotak suara berbahan dasar karton.
Pengkritisan Terhadap Kotak Suara Dari Kardus Atau Yang Menurut Kpu Karton Kedap Air Adalah Hal Yang Wajar Sebagai Salah Satu Bentuk Kewaspadaan Terhadap Kemungkinan.
Arief mengatakan banyak negara menggunakan jenis. Pdip mengaku tak keberatan dengan kotak kardus, tetapi. Dia tidak mempermasalahkan penggunaan kotak suara dari bahan kardus dengan tujuan penghematan anggaran, tetapi kualitasnya juga harus diperhatikan agar keamanan tetap.
Hasto Berpendapat, Ada Hal Lain Yang.
Kardus yang menggunakan bahan dasar karton kedap air,. Kotak ini hanya sebagai tambahan dan pengganti kotak yang rusak. Hasil pengujian di lapangan kotak suara berbahan dasar kardus ini ternyata terbilang cukup kuat, lebih kuat dari bahan kardus yang kita bayangkan selama ini.
Pahami Lebih Lanjut Mengenai Ketentuannya Disini.
Evi menjelaskan, pemilihan kotak suara dari kardus sengaja demi menghemat anggaran pemilu. Bantu kami untuk tetap menjadikan hukum untuk semua dengan cara menonaktifkan adblock pada browser anda. Kotak suara tersebut juga merupakan barang habis pakai.
Dengan Keluarnya Pkpu Yang Mengatur Tentang Logistik Pemilu 2019, Mestinya Ini Sudah Menjadi Kesepakatan.
Ketua kpu arief budiman memperagakan kekuatan yang dimiliki kotak kardus yang di jadikan kotak suara tersebut. Padahal pkpu nomor 15/2018 sebagai dasar hukum disetujui dpr dan kpu. Pembuatan kotak suara berbahan dasar kardus sudah melalui persetujuan oleh dpr dan pemerintah.