Dasar Hukum Kuhap Penangkapan

Dasar Hukum Kuhap Penangkapan. Selain yang diatur dalam pasal 1 angka 20 kuhap, ketentuan lebih lanjut mengenai penangkapan diatur dalam pasal 16 hingga pasal 19 kuhap. Pasal 18 ayat 1, berbunyi :

PPT l. PENGERTIAN HUKUM PIDANA PowerPoint Presentation ID4760319
PPT l. PENGERTIAN HUKUM PIDANA PowerPoint Presentation ID4760319 from www.slideserve.com

(1) penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, dapat. Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti. Sementara itu, penangkapan dapat dilakukan tanpa melakukan.

Penangkapan Adalah Suatu Tindakan Penyidik Berupa Pengekangan Sementara Waktu Kebebasan Tersangka Atau Terdakwa Apabila Terdapat Cukup Bukti Guna Kepentingan.

Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepilisian negara republik indonesia. Menurut pasal 7 ayat (1) huruf d kuhap, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan. Pasal 18 ayat 1, berbunyi :

Di Samping Itu Harus Pula Ada Dasar Lain Yaitu Dasar Yang Dilandasi Atas Keperluan (Urgensi).

Dasar hukum penyitaan terhadap barang yang diduga diperoleh dari tindak pidana. “ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas. Jumat, 16 september 2022 04:00 wib.

Penjemputan Paksa Dilakukan Setelah Pemanggilan Yang Dilakukan Sebanyak Dua Kali Tidak Terpenuhi.

Penangkapan harus dilakukan berdasarkan pasal 17 kuhap, yaitu dilakukan terhadap seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana dan dugaan tersebut. By estomihi fp simatupang, sh. Wibowo mengatakan ketiga terduga pelaku iini bisa lanjut proses hukumnya.

Prosedur Penangkapan, Ini Kata Kuhap.

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti. Selain yang diatur dalam pasal 1 angka 20 kuhap, ketentuan lebih lanjut mengenai penangkapan diatur dalam pasal 16 hingga pasal 19 kuhap. Proses dan mekanisme penyelesaian perkara pidana menurut kuhap meliputi 3 (tiga) tahapan senagai berikut :

Pasal 1 Angka 22 Uu No 8 Tahun 1981 Tentang Kuhap.

Sementara itu, penangkapan dapat dilakukan tanpa melakukan. Ganti kerugian korban salah tangkap. Penangkapan, penahanan, penggeledahan badan, pemasukan rumah,penyitaan.