Dasar Hukum Kurator Dilarang Membagikan Harta Wajib Pajak

Dasar Hukum Kurator Dilarang Membagikan Harta Wajib Pajak. Sebenarnya dalam uu kup pasal 21 ayat 3a telah ditegaskan bahwa hak mendahului negara dalam memperoleh pelunasan utang dari debitur pailit, dimana kurator. Direktorat jenderal pajak (ditjen pajak) pun mengimbau agar pelaporan.

Penyusutan
Penyusutan from www.slideshare.net

Selanjutnya dalam pasal 21 ayat (3a) uu kup, pada wajib pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi—kurator, likuidator, orang atau badan yang bertugas untuk melakukan. Apabila wajib pajak dinyakatakan pailit, bubar atau dilikuidasi, maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta wajib. Hukum pajak mengatur kedudukan pajak yang memiliki hak.

Namun Dalam Kasus Kepailitan Pt.

Sehingga dikaitkan dengan penanggung pajak yang dinyatakan pailit kurator dilarang untuk membagikan harta wajib. Hukum pajak mengatur kedudukan pajak yang memiliki hak. Bila ditemukan ketidakjujuran, anda mungkin saja dikenakan denda tidak lapor harta di spt tahunan anda.

Maksudnya Adalah Bahwa Dalam Hal Wajib Pajak Dinyatakan Pailit, Bubar Atau Dilikuidasi Maka Kurator, Likuidator, Atau Orang Atau Badan Yang Ditugasi Untuk Melakukan.

Sebenarnya dalam uu kup pasal 21 ayat 3a telah ditegaskan bahwa hak mendahului negara dalam memperoleh pelunasan utang dari debitur pailit, dimana kurator. Karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi. Tanggung jawab kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit dasar hukum, asas dan tujuan pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Peranan Kurator Tercantum Dalam Uu No.37 Th.2004.

Apabila wajib pajak dinyakatakan pailit, bubar atau dilikuidasi, maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta wajib. “dalam uu kepailitan jelas disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk. Selanjutnya dalam pasal 21 ayat (3a) uu kup, pada wajib pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi—kurator, likuidator, orang atau badan yang bertugas untuk melakukan.

8 Dasar Hukum Pajak Di Indonesia.

Ini berlaku mulai 23 maret 1995. Gusfahmi, pegawai direktorat jenderal pajak. Debitur tidak mempunyai kewenangan untuk dalam hal mengurus serta.

37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran.

Istilah pemberesan harta pailit (insolvency) dalam pasal 178 ayat (1) uu kepailitan dan pkpu disebutkan, sebagai keadaan tidak mampu membayar. Direktorat jenderal pajak (ditjen pajak) pun mengimbau agar pelaporan. Beliau merupakan seorang kurator dari law firm duma & co yang sudah malang melintang di dunia kepailitan.