Dasar Hukum Legalisasi Surat

Dasar Hukum Legalisasi Surat. 291 tentang legalisasi tanda tangan. Notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik mengenai.

Services Liberitas
Services Liberitas from liberitas.id

Surat pengantar dari rt dan. Dalam situs deplu.go.id memang disebutkan bahwa dokumen yang akan dilegalisasi oleh menteri luar negeri c.q. Notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik mengenai.

291 Tentang Legalisasi Tanda Tangan.

Notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik mengenai. Direktur konsuler memang harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh. Kewenangan notaris merujuk pada pasal 15 uu 2/2014.

Legalisasi Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Atau Huruf B;

173), legalisir adalah praktik pencocokan fotokopi suatu dokumen dengan. Dasar hukum pembuatan legalisasi notaris. Dalam psl 15 ayat 2 huruf (a) uu jabatan notaris, notaris, dalam jabatannya, bewenang mngesahkan tanda tangan &.

Dalam Situs Deplu.go.id Memang Disebutkan Bahwa Dokumen Yang Akan Dilegalisasi Oleh Menteri Luar Negeri C.q.

Legalisasi adalah pernyataan badan dan/atau pejabat pemerintahan mengenai keabsahan suatu salinan surat atau dokumen administrasi. Dikutip dari laman pelayanan legalisasi dokumen pada kementerian luar negeri menyebutkan dokumen yang dapat dilegalisasi adalah akta kelahiran, akta kematian, surat. Dalam pasal 15 ayat (2) huruf a uu jabatan notaris, notaris, dalam jabatannya, berwenang mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah.

Dasar Hukum Dari Legalisasi Dokumen Oleh Kemenkumham Adalah Staatsblad 1909 Nomor 291 Tentang Legalisasi Tanda Tangan.

Legalisasi surat keterangan ahli waris; Tersebar diseluruh dunia kami dapat membantu bisnis anda dari. Selain cepat dan mudah, legalitas.org.

Legalitas.org Adalah Platform Solusi Untuk Anda Yang Ingin Mencari Peraturan Dan Regulasi Di Indonesia.

Berdasarkan lampiran peraturan menteri luar negeri no. Mekanisme permohonan & pelaksanaan eksekusi riil. Dasar hukum aturan tentang legalisasi dokumen oleh kementerian luar negeri dan perwakilan ri di luar negeri diatur dalam: