Dasar Hukum Li'an. Dalam kuhp, suami istri jika salah satu. Berdasarkan pasal 127 kompilasi hukum islam menjelaskan bagaimana prosedur pelaksanaan li’an dan li’an hanya sah apabila dilakukan dihadapan sidang pengadilan agama.
Selain itu ada yang mendasari dari suatu hukum hak asasi manusia yang ada di indonesia sebagai berikut: Selain dua dasar utama dari hukum islam tadi ( alquran dan sunah,) maka ada cara lain yang bisa menjadi sumber hukum dalam islam yaitu ijtihad. Li’an berasal dari kata ”la’ana”, yang artinya laknat, sebab suami istri pada ucapan kelima saling.
Pengertian Dan Dasar Hukum Li’ān 1.
Berdasarkan pasal 127 kompilasi hukum islam menjelaskan bagaimana prosedur pelaksanaan li’an dan li’an hanya sah apabila dilakukan dihadapan sidang pengadilan agama. Untuk itu, kami coba untuk. Dalam kuhp, suami istri jika salah satu.
6/24/Pbi/2004 Tentang Bank Umum Yang Kegiatan.
Berdasarkan pendapat mazhab ini, jika seorang anak yang lahir karena perbuatan zina atau li'an wafat meninggalkan istri, anak perempuan dan saudara seibu, maka istri mendapatkan 1/8. Dasar hukum positif lainnya yang membahas mengenai murabahah juga terdapat pada peraturan bank indonesia (pbi) yaitu pada pbi no. Adapun menurut hukum positif, akibat terjadinya li’an itu sendiri, menurut kuhperdata, anak bisa dinasabkan kepada ayahnya, jika ibu mengizinkannya.
Mengingat Tuduhan Akan Datang Dengan Berbagai Motif.
Selain itu ada yang mendasari dari suatu hukum hak asasi manusia yang ada di indonesia sebagai berikut: Dasar hukum dasar hukum telah sering kita dengar sebagai istilah yang paling sering disebutkan dalam berbagai perdebatan masalah hukum. Tata cara sumpah li'an diatur dalam pasal 127 kompilasi hukum islam sebagai berikut :
Pengertian Li’an Dan Kasus Li’an.
Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak. Li’an berasal dari kata ”la’ana”, yang artinya laknat, sebab suami istri pada ucapan kelima saling. Selain dua dasar utama dari hukum islam tadi ( alquran dan sunah,) maka ada cara lain yang bisa menjadi sumber hukum dalam islam yaitu ijtihad.
Ijtihad Ini Mencakup Beberapa Macam Cara.
Kata li’an menurut bahasa berarti alla’nu bainatsnaini fa sha’idan (saling melaknat yang terjadi di antara dua orang atau lebih).