Dasar Hukum Mengenai Putusan. Jadi dari segi bahasa, petikan putusan pengadilan berarti kutipan atau nukilan dari putusan pengadilan. Menurut penulis dasar dan pertimbangan putusan hakim tersebut sangatlah sederhana, sehingga membuka celah bagi debitur untuk dimanfaatkan dalam mengajukan kepailitan.
Pengertian pertimbangan hakim pertimbangan hakim adalah salah satu aspek terpenting dalam penentuan terwujudnya nilai. Pada dasarnya putusan serta merta tidak dapat dilaksanakan, kecuali dalam keadaan khusus. Dasar hukum atas larangan tersebut adalah pasal 180 ayat (1) herzien.
Putusan Majelis Kehormatan Hakim (Mkh) Surat Keputusan Pa.
Siti hamidah, s.h., m.m., setiawan wicaksono, s.h., m.kn fakultas hukum universitas brawijaya [email protected] â abstrak penelitian ini membahas. 5 maka masih boleh diterima dan tidak menjadikan gugatan/permohonan tersebut obscuur libel, karena hakim pada akhirnya yang akan memperbaikinya dalam putusan.5 pendapat yang. Di samping uud 1945 masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis.
Dasar Hukum Atas Larangan Tersebut Adalah Pasal 180 Ayat (1) Herzien.
Dasar hukum dari permohonan kasasi ini adalah merujuk pada uu no. Syarat utama sebagai dasar hukum yang kuat dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit, sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) uu kepailitan, adalah: (1) putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar.
Karena Kebolehan Memperbaiki Secara Kasuistik, Apabila Kelalaian Itu Hanya Mengenai Kealpaan Mencantumkan Amar.
1 putusan hakim menurut lilik mulyadi., putusan hakim adalah putusan yang. Pada dasarnya putusan serta merta tidak dapat dilaksanakan, kecuali dalam keadaan khusus. Itu tetap dapat menjadi dasar untuk membatalkan putusan.
Selama 2021 Lalu Hingga Saat Ini,.
Perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat (pasal 125 ayat (3) jo 129 hir). Upaya hukum ini disediakan bagi tergugat. Secara sederhana, dapat dijelaskan bahwa dasar hukum mahkamah agung adalah uud tahun 1945 yang sudah diperbaharui sampai sekarang.
Sedangkan Definisi Lebih Lanjut Mengenai Putusan Menurut Gemala Dewi, Adalah Pernyataan Hakim Yang Dituangkan Dalam Bentuk Tertulis Dan Diucapkan Oleh Hakim Dalam Sidang Terbuka.
Namun, terdapat setidaknya 2 pasal yang. Jadi dari segi bahasa, petikan putusan pengadilan berarti kutipan atau nukilan dari putusan pengadilan. 14 tahun 1970 pasal 10 ayat 3, yang telah dirubah dengan uu no.