Dasar Hukum Monev Tepra

Dasar Hukum Monev Tepra. Dasar hukum laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (lppd) dinas pariwisata provinsi banten. 01 /kpts/ppid/2021 tentang pemutakhiran daftar informasi yang wajib disediakan dan diumumkan di kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Sekda Buka RakorPenyusunan Produk Hukum seKalbar
Sekda Buka RakorPenyusunan Produk Hukum seKalbar from kalbarprov.go.id

Dilaporkan ke tepra karena batas penyampaian laporan ke tepra sampai tanggal 15 malam. Teppa/tepra 2 sehingga setiap instansi pemerintah didorong untuk dapat akuntabel dan meningkatkan. Instruksi kedua inpres nomor 1.

Uud 1945 Pasal 28 H Ayat (1) Setiap Orang Berhak Hidup Sejahtera Lahir Dan Batin, Bertempat Tinggal, Dan Mendapatkan Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat Serta Berhak.

Wrihatnolo direktur sistem dan pelaporan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Selamat datang pada situs tepra Peraturan menteri negara pan dan rb nomor 53.

47 Bimtek Tepra 1 48 Bimtek Penyusunan Analisa Jabatan 1 49 Bimtek.

Semarang, bertempat di ruang rapat kantor bapas semarang, lilis kepala bapas semarang memimpin rapat dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran. (1) pusat pendidikan dan pelatihan pegawai adalah unsur pendukung tugas kementerian di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai. Laporan monev pemerintah pusat ri jenis laporan dasar hukum lingkup keterangan k/l/d/i terkait laporan triwulan.

Minggu, 29 Agustus 2021 Ditulis Oleh Administrator.

Sosialisasi peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 6 tahun 2022 tentang sistem. Peraturan perundangan • pp no. Pembentukan tepra keputusan presiden republik indonesia.

(2) Pusat Pendidikan Dan Pelatihan.

Dasar hukum kode etik hakim. Sekda bolmong tahlis gallang saat membuka sosialisasi aplikasi tepra. Adapun landasan hukum dari pedoman pembuatan aplikasi teppa ini.

Dasar Hukum Pasal 7 Arsitektur Spbe Nasional Bertujuan Untuk Memberikan Panduan Dalam Pelaksanaan Integrasi.

Instruksi kedua inpres nomor 1. Peraturan presiden nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (sakip); Dengan dasar hukum peraturan presiden nomor 26 tahun 2015 tentang kantor staf presiden.