Dasar Hukum Monogami

Dasar Hukum Monogami. Poligami atau yang disebut dalam kompilasi hukum islam dan peraturan pemerintah sebagai “beristri. Monogami pernikahan mengacu pada pernikahan hanya dua orang.

Asas Perkawinan Menurut Uu No 1 Tahun 1974 Berbagai Tahun
Asas Perkawinan Menurut Uu No 1 Tahun 1974 Berbagai Tahun from berbagaitahun.blogspot.com

Jika merunut pengertian poligami dalam kbbi, maka artinya adalah sistem perkawinan dengan istri atau suami lebih dari satu. Monogami pernikahan mengacu pada pernikahan hanya dua orang. Dari buku ini saya mendapatkan sedikit.

Perlakukan Suami Dan Keluarga Terhadap Para Istri Cenderung.

Tapi poligami tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus sesuai syariat agama. Monogami pernikahan mengacu pada pernikahan hanya dua orang. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum poligami adalah islam diperbolehkan.

Asas Perkawinan Yang Berlaku Pada Hukum Perkawinan Indonesia Adalah Asas Monogami Yaitu Dimana Seorang Pria Hanya Diperbolehkan Memiliki Seorang Istri Dan.

Asm monogami dalam hukum perkawinan di. Ayat 2 dan 3 berbicara tentang. Syafi’iyyah dan hanabilah dengan tegas.

Dari Buku Ini Saya Mendapatkan Sedikit.

Namun terlepas dari alasan melakukan. Asas monogami ini ditegaskan kembali dalam pasal 3 ayat (1) uu perkawinan beserta penjelasannya yang. Kekacauan dalam bidang ekonomi, bisa saja.

Jadi, Pada Dasarnya Hukum Perkawinan Indonesia Berasaskan Monogami.

Dasar hukum poligami islam membolehkan poligami dengan jumlah wanita yang terbatas dan tidak mengharuskan umatnya melaksanakan monogami mutlak dengan. Poligami hukum asalnya mubah, namun hukumnya bisa berubah menjadi sunnah (mustahab), makruh, bahkan haram, sesuai keadaan si pelaku. Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang.

Buku Itu Berjudul Strategi Qurani, Mengenali Diri Sendiri Dan Meraih Kebahagiaan Hidup Karya Waryono Abdul Ghafur, M.ag.

Selasa, 26 juni 2007 17:00 wib. Jika merunut pengertian poligami dalam kbbi, maka artinya adalah sistem perkawinan dengan istri atau suami lebih dari satu. Perintah untuk poligami menurut ulama itu sekedar boleh saja.