Dasar Hukum Onani

Dasar Hukum Onani. Para ulama sepakat untuk mengharamkan onani atau istimna', dengan berbagai dalil yang mereka kemukakan. Onani dengan hanya sekedar untuk membangkitkan syahwat, hukumnya adalah haram secara umum.

Hukum Onani dalam Islam, Ini Dia Islampos
Hukum Onani dalam Islam, Ini Dia Islampos from www.islampos.com

Ibnu hazm berpendapat bahwa onani hukumnya makruh dan tidak berdosa, sebab seseorang menyentuh kemaluan sendiri dengan tangan kirinya hukumnya mubah sesuai. 1) onani dengan tangannya sendiri atau orang lain (bukan isterinya). Diantara ulama yang mengharamkan secara mutlak.

Sedangkan Hukum Onani Itu Sendiri Belum Ada Keterangannya.

Dalam kamus bahasa arab, kata “istimna” atau “jildu” dan “umairah” berarti mengeluarkan sperma dengan tangannya, kemudian istimna,. Dan hasilnya adalah ejakulasi dini. Dikutip dari laman rumasyo,rabu (10/3/2021) disebutkan pengaruh onani semacam ini sama dengan onani dengan tangan.

Para Ulama Berbeda Pendapat Mengenai Hukum Onani.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum onani atau masturbasi. Onani dalam bahasa arab sering disebut dengan istimna’ meskipun secara pengertian sedikit. Onani dalam istilah kesehatan sering disebut dengan masturbasi.

Onani Dan Masturbasi Menurut Hukum Islam.

Dan ada iman hanafi membolehkannya dengan. Onani yang dibolehkan dalam hukum islam. Dalam pandangannya, satu ulama dengan ulama lain saling berbeda pendapat, dari mulai haram, hingga hukum mubah.

1) Onani Dengan Tangannya Sendiri Atau Orang Lain (Bukan Isterinya).

Para ulama sepakat untuk mengharamkan onani atau istimna', dengan berbagai dalil yang mereka kemukakan. Onani hukumnya haram menurut semua ulama madzhab, meskipun dalam kondisi yg sangat mendesak hukumnya mubah, ini adalah pendapat sebagian ulama mazhab hanafi. Sementara keluarnya mani yang tidak halal adalah;

Onani Itu Haram Berdasarkan Dalil Qur’an Dan Hadits.

Salah satunya adalah ayat al quran berikut ini: Onani, atau dalam bahasa gaulnya coli adalah kegiatan melepaskan keingiinan nafsu seksual dengan jalan tidak bersenggama, dengan cara merangsang alat vital melalui tangan atau alat. Di dalam buku “psikologi remaja” karya sarlito wirawan (2007: