Dasar Hukum Pajak Hiburan

Dasar Hukum Pajak Hiburan. Objek pajak hiburan yaitu jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, berupa tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan,. Objek pajak hiburan yaitu jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, berupa tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan,.

Tour and travel, Jual tiket promo, Jasa antar jemput, Rental mobil
Tour and travel, Jual tiket promo, Jasa antar jemput, Rental mobil from spesialtourtravel.blogspot.com

Selanjutnya, orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan ditetapkan sebagai wajib pajak hiburan berdasarkan pasal 43 ayat (2). Besaran pokok pajak hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tujuan dan sasaran bagian hukum;

Reviewed By Yuli Se., Mm.

(2) jumlah uang yang seharusnya diterima. (1) dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tugas pokok dan fungsi bagian hukum;

Pajak Hiburan Adalah Pajak Atas Penyelenggaraan Hiburan.

Dasar hukum dalam pemungutan pajak hiburan di. 4.2 pajak hiburan kota depok 53 4.2.1 dasar hukum 53 4.2.2 objek pajak hiburan 53 4.2.3 subjek pajak dan wajib pajak hiburan 54 4.2.4 dasar pengenaan, tarif & cara perhitungan 54. Disebutkan dalam uu pdrd no 28 tahun 2009 pasal 44.

(2) Wajib Pajak Hiburan Adalah Orang Pribadi Atau Badan Yang Menyelenggarakan Hiburan.

Pajak hiburan yang terutang dipungut di wilayah atau daerah. Tujuan dan sasaran bagian hukum; Dasar hukum dari pajak daerah yaitu dalam peraturan pemerintah daerah yang telah disetujui lembaga perwakilan rakyat daerah serta dipungut oleh lembaga dalam struktur.

Perda No 17 Tahun 2011.

Dasar hukum peraturan daerah kota surakarta nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (uu pdrd), pajak hiburan adalah. Objek pajak hiburan yaitu jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, berupa tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan,.

Pajak Hiburan Dapat Meliputi, Semua Jenis Pertunjukkan, Tontonan, Permainan,.

Hiburan di sini diartikan sebagai semua jenis. 6 tahun 1983 junto uu no. Pajak hiburan dengan rahmat tuhan yang maha esa bupati indramayu, menimbang :