Dasar Hukum Pajak Rokok

Dasar Hukum Pajak Rokok. Tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok. 40 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat (berita negara republik indonesia tahun 2016 nomor 1500) diubah.

Peta Potensi Kendaraan Bermotor Cabang Kota Tasikmalaya BAPENDA JABAR
Peta Potensi Kendaraan Bermotor Cabang Kota Tasikmalaya BAPENDA JABAR from bapenda.jabarprov.go.id

Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai rokok dan besarnya tarif ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. T arif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia, ttd.

”Ketentuan Lebih Lanjut Mengenai Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Rokok Diatur Dengan Peraturan Menteri.

Besaran pokok pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan. Kegiatan upaya pencegahan dan pengendalian. Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat (pasal 1 uu pdrd).

T Arif Pajak Rokok Ditetapkan Sebesar 10% (Sepuluh Persen) Dari Cukai Rokok.

Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok. Selain itu rokok juga merupakan salah satu obyek ppn. Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.

Pengertian Bab Ii Penggunaan Dana Pajak Rokok Untuk Kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (Ukm) A.

Perhitungan pajak rokok yang digunakan dewasa ini adalah menggunakan pengukuran berdasarkan harga jual eceran atau hje. Lalu diterbitkan kembali uu no.21 tahun 2008 yang berkhusus pada perbankan syariah. Ketentuan mengenai impor vape atau rokok elektrik kita dapat lihat pada peraturan menteri perdagangan nomor 86 tahun 2017 tentang ketentuan impor rokok elektrik.

Besaran Pokok Pajak Rokok Yang Terutang Dihitung Dengan Cara Mengalikan Tarif Pajak Dengan Dasar.

Tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok. Dengan adanya beberapa dasar hukum ini memperkuat ekonomi syariah secara. Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan terhadap rokok, dengan besaran tarif 10 persen dari cukai rokok.

Besaran Pokok Pajak Rokok Yang Terutang Dihitung Dengan Cara Mengalikan Tarif Pajak Dengan Dasar Pengenaan Pajak.

Dasar hukum ppn rokok • keputusan. Masih ada daerah yang belum memahami penggunaan pajak rokok untuk kesehatan dan hukum. Menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia, ttd.