Dasar Hukum Pembuatan Sakip. Dasar hukum sakip | sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (sakip) adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang. Peraturan presiden nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (sakip);
Cakupan/ruang lingkup implementasi sakip yang dievaluasi adalah : •diterapkan sejak penyusunan laporan kinerja tahun 2014 dan pk 2015 •outline pedoman : Peraturan presiden republik indonesia nomor 29 tahun 2014 tentang sistem.
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Telah Mengeluarkan Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara, Dan.
Dasar hukum akuntabilitas kinerja uu nomor 5 tahun 2014 perpres nomor 29 tahun 2014. Dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan lakip bappeda kota bandung tahun 2012 adalah : Terhitung sejak terbitnya peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 melalui surat edaran menpsnrb no 5 tahun 2021, pemerintah daerah kab/kota/provinsi tidak.
29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan menteri negara pan dan rb nomor 53. Dasar hukum sistem akuntabilitas kinerja. Sekretariat jenderal kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia jl.
27 Juni 2014 At 6:07 Pm.
Peraturan presiden nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (sakip); Perpres 29/2014 tentang sakip 2 petunjuk teknis penyusunan perjanjian kinerja; Dasar hukum akuntabilitas kinerja 10 uu.
Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran E.
Dasar hukum yang mengamanatkan penerapan sakip adalah peraturan presiden (perpres) nomor 29 tahun 2014 tentang sistem. Sejalan dengan itu, penyusunan lakip puslitbangwas bpkp dimaksudkan untuk melaporkan secara transparan penggunaan seluruh sumber daya yang menjadi kewenangan kepala. Sop rencana program dan anggaran (sop/as/26) 2.
Sebagai Acuan Bagi Satuan Kerja Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Ham Dalam.
Penyusunan sakip dokumen tidak terkendali. B.dasar hukum c.tujuan evaluasi d.penilaian sakip e.tahapan evaluasi. Dasar aturan dari sop adalah permenpan dan rb nomor 35 tahun 2012 tentang.