Dasar Hukum Penangguhan Penahanan

Dasar Hukum Penangguhan Penahanan. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi event aceh world solidarity cup atau tsunami cup tahun. Mereka menjamin bahwa para tersangka akan.

Terungkap, Ayah Jerinx SID Bukan Orang Sembarang, Datangi Polda Bali
Terungkap, Ayah Jerinx SID Bukan Orang Sembarang, Datangi Polda Bali from www.beternak.net

Penangguhan penahan merupakan kewenangan majelis hakim, setelah mempertimbangkan permohonan terdakwa atau keluarga maupun. Terkait dengan penangguhan penahanan, dapat kita lihat ketentuan yang mengaturnya dalam pasal 31 ayat (1) uu no. Penjelasan pasal 31 kuhap menjelaskan faktor yang menjadi dasar dalam pemberian penangguhan penahanan.

8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, (“Kuhap”) Yang Berbunyi Bahwa:

Jenis penahanan berdasarkan hukum acara pidana. Penjelasan pasal 31 kuhap menjelaskan faktor yang menjadi dasar dalam pemberian penangguhan penahanan. 8 tahun 1981 tentang hukum.

Adik Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Zaini Yusuf, Mengajukan Penangguhan Penahanan.

Dalam aturan tersebut, adanya penangguhan. Penangguhan penahanan dalam pasal 31 ayat (1) uu no. Garis hukum yang dapat ditarik dari pengertian penahanan adalah :

Lampiran Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri.

Penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa dapat diberikan tetapi sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum atau hakim. Faktor ini merupakan dasar atau landasan pemberian. Mereka menjamin bahwa para tersangka akan.

Pengertian Penahanan Pengertian Penahanan Dapat Dilihat Dalam Pasal 1 Butir 21 Kuhap.

Surat perintah penahanan dari penyidik. Perbedaan antara penangguhan penahanan dengan pembebasan dari tahanan terletak pada “syarat”. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik.

Mantan Hakim Dan Ahli Hukum M.

“ atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik. Yahya harahap dalam bukunya yang berjudul pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap; Dalam hal ketua pengadilan negeri mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan oleh penuntut umum berdasarkan pasal 25 kuhap tidak dibenarkan.