Dasar Hukum Pengajuan Banding

Dasar Hukum Pengajuan Banding. Sebagai dasar hukum pengajuan gugatan adalah pasal 23 ayat (2). Banding harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam.

KPK Tak Akan Hentikan "Perburuan" Hadi Poernomo
KPK Tak Akan Hentikan "Perburuan" Hadi Poernomo from www.gresnews.com

Mengenai pengajuan memori banding serta tenggat waktunya, m. Banding bisa diajukan oleh terdakwa secara pribadi atau melalui kuasa hukumnya. Dasar hukum banding diatur dalam pasal 188 s.d.

Banding Harus Diajukan Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan Sejak Tanggal Diterima Keputusan Yang Dibanding, Kecuali Diatur Lain Dalam.

Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada. Ketentuan tentang banding dalam perkara pidana diatur dalam pasal 233 kuhap sampai dengan pasal 243 kuhap. Adapun dasar hukum tentang banding ini dapat dilihat dalam pasal 188 sampai dengan pasal 194 hir.

194 Hir (Untuk Daerah Jawa Dan Madura) Dan Dalam Pasal 199 S.d.

Oleh karena itu, dalam aspek hukum acara pidana hendaknya harus dilihat dari dua sisi. Kata gugatan juga terdapat pada dunia perpajakan sebagai upaya hukum untuk melengkapi syarat pengajuan banding pajak oleh seseorang atau penanggung. Dasar hukum banding diatur dalam pasal 188 s.d.

Menurut Pasal 223 Ayat 2 Uu Nomor 8 Tahun 1981, Pengajuan Banding Bisa.

Mengenai pengajuan memori banding serta tenggat waktunya, m. Dasar hukum yang menaungi banding pajak telah tercantum pada uu no. Menurut pasal 223 ayat 2 uu nomor 8 tahun 1981, pengajuan banding bisa.

Dilansir Dari Encyclopedia Britannica, Dasar Hukum Untuk Pengajuan Banding Adalah Pasal 27 Uu Kup.

Banding bisa diajukan oleh terdakwa secara pribadi atau melalui kuasa hukumnya. Lalu, kkep banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan kkep banding oleh ketua kkep. Banding pajak merupakan upaya hukum yang dilakukan apabila wajib pajak merasa tidak puas atau tidak sependapat dengan hasil surat ketetapan pajak.

Banding Bisa Diajukan Oleh Terdakwa Secara Pribadi Atau Melalui Kuasa Hukumnya.

Pemohon pengajuan banding pajak mempunyai hak untuk didampingi atau diwakilkan oleh kuasa hukum yang sudah mendapat izin kuasa hukum dari ketua pengadilan pajak. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan. Dalam putusan banding yang dibacakan oleh inspektur pegawasan umum polri komjen agung budi maryoto.