Dasar Hukum Pengangkatan Ppat

Dasar Hukum Pengangkatan Ppat. 24 tahun 2016 terkait peraturan jabatan ppat. Dasar hukum ppat adalah peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang pejabat pembuat akta tanah.

Benang Jahit Akta o8962o4l3o35 (WA) distributor Benang Jogja jual murah
Benang Jahit Akta o8962o4l3o35 (WA) distributor Benang Jogja jual murah from distributorbenangjogjajualmurah.wordpress.com

Mengenai uang jasa (honorarium) bagi ppat sementara, hal tersebut diatur dalam pasal 32 ayat (1) pp 24/2016: Dasar hukum ppat adalah peraturan pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang pejabat pembuat akta tanah. Meskipun, dalam keseharian kita banyak temui.

Hukum Tertentu Mengenai Hak Atas Tanah Atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Sebuah pejabat umum yang diberik. Di dalam pasal 5 pp no. Ketentuan mengenai seseorang yang dapat dilantik sebagai notaris ada dalam.

Mengenai Uang Jasa (Honorarium) Bagi Ppat Sementara, Hal Tersebut Diatur Dalam Pasal 32 Ayat (1) Pp 24/2016:

Sementara peraturan ppat adalah merujuk pada pp 24/2016 yang mengatur syarat pengangkatan, larangan bagi ppat dan lingkup kewenangan ppat dalam menjalankan. Meskipun, dalam keseharian kita banyak temui. 24 terkait peraturan jabatan ppat (pejabat pembuat akta.

Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Tersebut Dijelaskan Bahwa :

Tempat kedudukan adalah letak kantor ppat di kabupaten/kota. Perbedaan notaris dan ppat notaris dan ppat adalah dua profesi yang berbeda dengan kewenangan yang juga berbeda. Pengangkatan jabatan ppat (pasal 15) pelaksanaan jabatan ppat (pasal 19) kantor ppat harus sama dengan kantor notaris (pasal 20).

Perbedaan Notaris Dan Ppat Dari Segi Dasar Hukum:

Perbedaan notaris dan ppat dari segi dasar hukum: Sebagian besar ppat dijabat oleh camat yang karena jabatannya menjalankan sementara jabatan ppat, yang sebagian besar tidak bergelar sarjana hukum sehingga untuk. Tahun 2017 tentang persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan.

Calon Ppat Adalah Warga Negara.

Dasar hukum profesi notaris diatur dalam undang undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. Pejabat pembuat akta tanah (ppat) sesuai dengan peraturan pemerintah no. Tanah, telah membagi ppat dalam 3 (tiga) kelompok yaitu: