Dasar Hukum Peninajuan Kembali

Dasar Hukum Peninajuan Kembali. Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi. Terdapat 2 alasan pengajuan peninjauan kembali terhadap putusan kepailitan, yakni adanya novum untuk 180 hari, dan atas dasar kekeliruan yang nyata dari putusan sebelumnya paling.

Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan
Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan from www.setpp.depkeu.go.id

Upaya hukum yang dimaksud adalah peninjauan kembali yang dapat diajukan kepada mahkamah agung melalui kepaniteraan pengadilan pajak. Namun, upaya hukum peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu).

Kamis, 23 Januari 2020 Pukul 12:27:01 | 74614 Kali.

Di samping uud 1945 masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu). Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul tentang pk (peninjauan kembali) yang dibuat oleh dr.

Prosedur Peninjauan Kembali Perkara Perdata.

Upaya hukum yang dimaksud adalah peninjauan kembali yang dapat diajukan kepada mahkamah agung melalui kepaniteraan pengadilan pajak. Namun, upaya hukum peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali. Sekretariat pengadilan pajak · dibuat 16 february 2021 · dilihat 369 kali ·.

Untuk Menempatkan Putusan Tetap Yang Slip Itu Kembali Pada Posisinya Yang Benar, Yaitu Memberikan Keadilan, Maka Perlu Ada Upaya Hukum Luar Biasa Atau Istimewa.

Permohonan peninjauan kembali lengkap dengan berkas perkara beserta biayanya dikirimkan kepada mahkamah agung paling lambat 30 hari (pasal 72 ayat (4) uu no. Upaya hukum peninjauan kembali (pk) permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender, dalam hal: Oleh karena itu, jika masih ingin melakukan upaya hukum, hal tersebut sudah tertutup.

Pengertian Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.

Menanggapi adanya permohonan peninjauan kembali (pk) dari lawan. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu). Top pdf peninjauan kembali dalam sistem peradilan pidana di indonesia (perspektif hukum positif dan hukum islam) rahman syamsuddin s.h., m.

Bahwa Peninjauan Kembali (Pk) Dapat Diajukan Hanya 1 (Satu) Kali Dan Permohonan Pk Tidak Menangguhkan Atau Menghentikan Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Peninjauan kembali dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh terpidana atau ahli warisnya kepada mahkamah. Simak artikel ‘ memahami definisi dan cakupan peninjauan kembali’. Untuk mengajukan peninjauan kembali, pasal ini memberikan batasan secara limitatif terhadap yang dapat diajukan sebagai alasan permintaan peninjauan kembali suatu.