Dasar Hukum Perawatan Jenazah

Dasar Hukum Perawatan Jenazah. 1 bab ii pembahasan dengan adanya seorang muslim yang meninggal dunia,maka timbul kewajiban bagi umat islam. Peraturan menteri pertahanan tentang perubahan atas peraturan menteri pertahanan nomor 24.

TMC Polda Metro Jaya Kendaraan Pengguna Sirine Dan Lampu Isyarat Tambahan
TMC Polda Metro Jaya Kendaraan Pengguna Sirine Dan Lampu Isyarat Tambahan from tmcpoldametro.blogspot.com

Hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah. Adapun tata cara mengurus jenazah telah ditetapkan sesuai syariat islam. Dari nabi saw., ia berkata:

Perawatan Jenazah Adalah Pengurusan Jenazah Seorang Muslim/ Muslimah Dengan Cara Memandikan, Mengkafani, Menyalatkan, Dan Menguburkannya.

“mandikanlah dirinya dengan air dan daun bidara. Hal ini sebagai tindakan untuk memuliakan dan membersihkan tubuh orang yang sudah meninggal dunia. Mendiskripsikan data yang tepat untuk diambil sebagai dasar materi.

Memilih Kain Yang Baik, Bersih, Menutup Seluruh Badan, Berwarna Putih, Dan Diberikan Wewangian.

Itulah sedikit penjelasan tentang hukum mempelajari pengurusan jenazah. 1.meletakkan jenazah sebelum dimasukkan ke liang kubur di posisi kaki kubur (sebelah selatan liang lahat). Dasar hukum yang menjelaskan pentingnya merawat jenazah sebagaimana hadits nabi berikut, yang artinya :

Sementara, Yang Tidak Berhak Memandikan Jenazah Adalah Selain Berikut.

Orang islam dalam mengisi hidupnya harus senantiasa berpedoman kepada hukum islam. 2.mengangkat jenazah, lalu diturunkan ke liang kubur dengan. Adapun hukum mengurus jenazah adalah fardu kifayah bagi semua umat muslim.

Serta Kafanilah Dengan Kedua Lembar Pakaiannya Dan Jangan Kalian Tutup Kepalanya.

Artinya, jika sebagian muslimin telah melakukannya, kewajiban itu gugur untuk muslim lainnya. Adapun tata cara memandikan jenzah dalam islam yang benar adalah. Seperti halnya hukum merawat jenazah, hukum shalat jenazah pun demikian.

“Dan Sungguh Telah Kami Muliakan Anak Keturunan Adam.” (Qs.

Pengurusan jenazah hukumnya fardhu kifayah, dan anjuran rasulullah dalam hal ini adalah. Oleh karena itu, ketentuan hukum islam haruslah dapat menjawab segala persoalan. 1 bab ii pembahasan dengan adanya seorang muslim yang meninggal dunia,maka timbul kewajiban bagi umat islam.