Dasar Hukum Peredaran Obat

Dasar Hukum Peredaran Obat. 3 tahun 2015 tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan dan pelaporan. 36 tahun 2009 tentang kesehatan skripsi diajukan untuk.

Koordinasi Dengan Labkesda Kota Bukittinggi dalam Rangka Peningkatan
Koordinasi Dengan Labkesda Kota Bukittinggi dalam Rangka Peningkatan from qms.pom.go.id

Pengawasan peredaran obat secara daring masyarakat. Dasar hukum pengawasan obat secara daring inpres no. Yang dimaksud obat dan makanan meliputi:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian.

Izin peredaran obat hewan, vaksin, dan bahan diagnotis untuk hewan tanggal efektif no halaman dasar hukum : 2) peraturan menkes ri no. Peredaran adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan/atau penyerahan obat dan.

36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Skripsi Diajukan Untuk.

Sediaan farmasi adalah obat, bahan. Lisensi adalah pelimpahan hak dan wewenang penggunaan hasil penelitian dan. Obat dan makanan yang diberi tugas melakukan pengawasan peredaran obat dan makanan secara daring berdasarkan surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang.

Tentang Peredaran Obat Keras Yang Dijual Online/Daring.

3 tahun 2015 tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan dan pelaporan. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 63. Obat lisensi adalah obat yang dibuat oleh industri farmasi dalam negeri atas dasar lisensi.

Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor Hk.00.05.21.4231 Tahun 2004 ;

Keputusan kepala badan pengawas obat dan makanan nomor 05018/sk/kbpom tahun 2001. Peraturan badan pengawas obat dan makanan nomor 8 tahun. Peredaran obat dan kosmetik secara daring.

Pengawasan Peredaran Obat Secara Daring Masyarakat.

Yang dimaksud obat dan makanan meliputi: Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 78 tahun 1992 tentang obat hewan. Peredaran kosmetika sebagaimana telah diatur dalam peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan nomor hk.03.1.23.12.11.10052 tahun 2011 tentang pengawasan produksi dan.