Dasar Hukum Perhitungan Pbb

Dasar Hukum Perhitungan Pbb. Dasar hukum dari pajak bumi dan bangunan (pbb) adalah undang undang no 12 tahun 1985 sebagaimana telah di ubah dengan undang undang no. Adapun, mengenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau bphtb diatur dalam uu no.

Mengenal NJOPTKP dan Cara Menghitungnya
Mengenal NJOPTKP dan Cara Menghitungnya from id.berita.yahoo.com

21 tahun 1997 dan perubahannya dalam uu no. 40.000.000 maka pbb nya adalah rp. 21 tahun 1997 dan telah diubah.

Setelah Mendapatkan Nilai Njop, Maka Untuk Menghitung Pbb, Caranya Adalah Sebagai Berikut:

Dasar hukum yang mengatur bphtb diatur dalam uu no. Nilai jual kena pajak (njkp) pbb. Pengertian dan dasar hukum bphtb.

Njop = (Njop Bumi = Luas Tanah X Nilai Tanah) + (Njop Bangunan = Luas Bangunan X Nilai Bangunan).

21 tahun 1997 dan perubahannya dalam uu no. Perbedaannya terletak pada subyek, obyek, tarif, tata cara perhitungan,. Biasa disebut assessment value yaitu suatu persentase tertentu dari njop yang dipergunakan sebagai dasar.

Pbb = 0,5% X Njkp = 0,5 X Rp 120.000.000,00 = Rp 600.000,00.

Bagaimana rumus menghitung njop jika nilai pbb nya yang diketahui. 40.000.000 maka pbb nya adalah rp. Maka nilai pbb nya adalah:.

Dasar Perhitungan Pbb Adalah Perkalian 0,5% Dengan Njkp (Nilai Jual Kena Pajak), Sedangkan Besarnya Njkp Adalah 20% Njop.

Dengan demikian, pajak bumi dan bangunan (pbb) yang dipungut atas aset rumah dan bangunan tersebut. Dasar hukum dari pajak bumi dan bangunan (pbb) adalah undang undang no 12 tahun 1985 sebagaimana telah di ubah dengan undang undang no. Untuk menghitung njkp, ada dua komponen yang.

11 September 2012 At 3:02 Pm.

Pak rudi merupakan seorang pengusaha kost kostan dengan luas area sebesar 300 m 2 dan luas bangunan kost 250 m 2. Dalam menentukan perhitungan pajak pbb terdapat 3 tahap yang dilakukan, mulai dari menetapkan njop, menentukan njkp, dan menghitutung pbb. Dalam hal perhitungannya, tidak ada unsur nilai jual kena pajak (njkp) yang merupakan persentase tertentu dari nilai jual objek pajak (njop).