Dasar Hukum Perjanjian Kinerja

Dasar Hukum Perjanjian Kinerja. Peraturan menteri keuangan republik indonesia no. Penetapan perjanjian kinerja perjanjian kinerja (pk atau disebut juga perkin) terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu pernyataan perjanjian kinerja dan lampiran.

KAKANWIL KUKUHKAN KEPENGURUSAN PIPAS KEPULAUAN RIAU TAHUN 20192021
KAKANWIL KUKUHKAN KEPENGURUSAN PIPAS KEPULAUAN RIAU TAHUN 20192021 from kepri.kemenkumham.go.id

Secara umum format perjanjian kinerja (pk) terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu pernyataan perjanjian kinerja dan lampiran perjanjian kinerja. Dpp ap2i april 23, 2022 2 min read. Upaya membangun kesatuan hukum prof.dr.takdir rahmadi, sh., llm selengkapnya;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.

Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai. Dasar hukum pengelolaan kinerja organisasi 1. 249/pmk.02/2011 tanggal 28 desember 2011 tentang pengukuran dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran.

Selain Itu Harus Juga Diperhatikan Muatan.

Telah menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja tahun 2021 sampai dengan triwulan l. Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi. Dasar hukum penyusunan perjanjian kinerja pada bagian.

Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja Adalah :

Perjanjian kinerja bagian pemerintahan sekretariat daerah kota malang. Mekanisme penetapan perubahan kontrak kinerja “addendum” kontrak kinerja. Nilai dasar pegawai kementerian panrb;

Tugas, Fungsi, Visi Dan Misi;

Pemilik kk menyampaikan usulan addendum kk kepada pengelola kinerja organisasi yang. Per men pan dan rb no 53 tahun 2014 ttg petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas. Dasar hukum / regulasi pengaduan;

Perjanjian Kinerja Tersebut Menjadi Dasar Dalam Penyusunan Rencana Aksi Kinerja Ppmkp.

Acara dibuka oleh kepala bagian organisasi, bapak mulyono sh, mh yang menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan penyusunan sakip adalah: Nilai dasar pegawai kementerian panrb; Dasar hukum perjanjian kinerja, lapkin, reviu lapkin 1.