Dasar Hukum Permohonan Verstek. Iv abstrak indo padang, (b012171009), perlindungan hukum terhadap tergugat dalam putusan verstek, dibimbing oleh musakkir dan andi tenri famauri. 9 tahun 1964 mengenai verstek.
Surat edaran mahkamah agung ri nomor 9 tahun 1964 tangal 13 april 1964. Terhadap penggugat yang tidak hadir selama persidangan, hakim berwenang. Apabila, tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet atau perlawanan terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan.
“ Apabila Pada Hari Yang Telah Ditentukan, Tegugat Tidak Hadir Dan Pula Ia Tidak Menyuruh Orang Lain Untuk Hadir Sebagai.
Putusan verstek dan upaya hukum kita. Dasar hukum verstek diatur dalam pasal 125 hir/149 r.bg, dan verzet (perlawanan) diatur dalam pasal 129 hir/153 r.bg, dan pasal 196 hir/207 r.bg. Pasal 390 ayat (1) hir.
Putusan Verstek Putusan Verstek Diatur Dalam Pasal 125 Ayat (1) Hir Sebagai Berikut:
Dasar hukum yang digunakan hakim dalam menilai fakta dan memutus perkara, baik hukum tertulis maupun hukum tak tertulis.17 berikut ini penyusun kemukakan dasar hukum dan. Ketentuan mengenai upaya hukum verzet terhadap putusan verstek diatur lebih lanjut dalam pasal 129 hir/153 rbg dan sema nomor 9 tahun 1964. Apabila verzet tidak diterima dan putusan verstek tidak dibatalkan, maka amar putusannya berbunyi :.
Terhadap Penggugat Yang Tidak Hadir Selama Persidangan, Hakim Berwenang.
Dalam pasal 129 hir ayat (1). Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua kalinya ini tidak dapat diajukan perlawanan, tetapi bisa diajukan upaya hukum banding (pasal 129 ayat (5) hir dan pasal 153. Verstek adalah kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan.
Mengabulkan Gugatan Penggugat Atau Menolak Gugatan Pengugat.
Yang melaksanakan panggilan juru sita ditegaskan dalam pasal 388 jo. Pasal 77 rv dan pasal 125 ayat (1) hir (pasal 73 rv). Kata perkara menurut pengertian yang umum adalah suatu.
“Bahwa Sejalan Dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1936 K/Pdt/1984 Yang Pada Pokoknya Menyebutkan ‘Permohonan Banding Terhadap Putusan Verstek, Tidak Dapat.
Dalam praktek dasar hukum yang biasa digunakan adalah pasal 46 uu no. 9 tahun 1964 mengenai verstek. Jadi, dengan adanya upaya hukum banding dari penggugat yang tidak puas karena gugatannya hanya dikabulkan sebagian secara sepihak dengan acara verstek, tergugat tidak.