Dasar Hukum Perpanjangan Iup

Dasar Hukum Perpanjangan Iup. Perpanjangan operasi produksi iup/iupk/iupk kelanjutan kontrak/perjanjian. Hak dan kewajiban pemegang iup;

Contoh Surat Izin Usaha Transportasi Contoh Surat
Contoh Surat Izin Usaha Transportasi Contoh Surat from www.contoh-surat.com

Uu nomor 4 tahun 2009 tentang. Pemegang iup atau iupk dinyatakan pailit. 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (“ pp 23/2010 ”) menyatakan bahwa dalam hal pemegang.

Jangka Waktu Tahap Kegiatan, Modal Investasi, Jangka Waktu Berlakunya.

Perpanjangan izin usaha pertambangan (iup) eksplorasi (usaha pertambangan batubara) tanggal efektif : Tahapan lengkap proses pengajuan izin usaha pertambangan. Hak dan kewajiban pemegang iup;

Pemegang Iup Atau Iupk Dinyatakan Pailit.

Perpanjangan izin usaha pertambangan (iup) operasi produksi (usaha pertambangan mineral non logam dan batuan) tanggal efektif : Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur untuk iup yang diterbitkan oleh bupati/walikota; Berdasarkan peraturan menteri kehutanan nomor:

Untuk Diketahui Bahwa Pada 21 Januari 2022, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Esdm) Telah Menerbitkan Produk Hukum Terkait Mekanisme Perizinan Usaha Di Bidang Pertambangan,.

Pemberian iup eksplorasioleh menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Tata cara evaluasi penerbitan iup mineral dan batubara. Pasal 36 peraturan pemerintah no.

“Izin Usaha Pertambangan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Diberikan Setelah Pelaku Usaha Telah Mengantongi Iup Eksplorasi.”.

Nomor 8 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas permendag nomor. Perpanjangan izin usaha pertambangan (iup) operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara. Izin usaha jasa pertambangan yang kegiatan usahanya.

Kalau Demikian Maka Meski Siup Belum Habis Masa Berlakunya, Anda Harus Tetap Memperbaharuinya.

Perjanjian kerja sama (memorandum of understanding) penjualan mineral. Aktivitas pertambangan di kalimantan selatan. Uu nomor 4 tahun 2009 tentang.