Dasar Hukum Phk Efisiensi. Alasan umum dari pemutusan ini karena adanya pekerja yang telah melakukan indisipliner kerja sehingga membuat kerugian bagi perusahaan. 2003 tentang ketenagakerjaan (uutk), maka dasar hukum yang paling relevan untuk dapat diterapkan pada kasus dimana perusahaan melakukan phk karena efisiensi adalah.
Hal ini belum diatur dalam uutk, dalam pasal 164(3) perusahaan dapat. Shopee indonesia phk karyawan demi efisiensi. 19 sep 2022, 13:11 wib.
Roeslan Salah Dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987) Menjelaskan, Hukuman Mati Adalah Jenis Pidana Terberat Menurut Hukum Positif Indonesia.
2003 tentang ketenagakerjaan (uutk), maka dasar hukum yang paling relevan untuk dapat diterapkan pada kasus dimana perusahaan melakukan phk karena efisiensi adalah. Alasan umum dari pemutusan ini karena adanya pekerja yang telah melakukan indisipliner kerja sehingga membuat kerugian bagi perusahaan. 19 sep 2022, 13:11 wib.
Ilustrasi (Spnews) Jakarta, Uu Cipta Kerja Membagi Phk Alasan Efisiensi Menjadi 2 Jenis Yakni Karena Merugi Dan Mencegah Terjadinya Kerugian.
Phk massal karena perusahaan merugi (pasal 164 ayat 1) atau efisiensi (pasal 164 ayat 3) perusahaan pailit (pasal 165) pekerja meninggal dunia (pasal 166). Rumor phk yang dilakukan shopee ini sebenarnya. Sepihak tidak bisa, tapi mengajukan permohonan (“gugatan”) pemutusan hubungan kerja (phk) kepada pengadilan hubungan industrial, dengan alasan.
Bisakah Perusahaan Melakukan Phk Karena Alasan Efisiensi Ataupun Rasionalisasi.
Karena pada hakikatnya tenaga kerja harus dipandang sebagai salah satu aset perusahaan, maka efisiensi saja tanpa penutupan perusahaan dalam pengertian sebagaimana telah. Ada dasar hukum yang harus. Besaran kompensasi pesangon phk dengan.
Umumnya, Pemutusan Dilakukan Karena Kesulitan Finansial Dan Dorongan Efisiensi, Pailit, Pelanggaran.
Langkah ini dipilih sebagai bagian dari langkah efisiensi. Sea group (induk usaha shopee) sebelumnya melakukan phk di beberapa. Dari penjelasan tentang makna efisiensi di atas, adapun bunyi pasal 164 uu no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan secara keseluruhan adalah sebagai berikut:
Phi Padang Kemudian Memberi Putusan Nomor 11/Pdt.sus.
Jika pengusaha melakukan phk karena alasan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian (pasal 43 ayat 1 pp), maka pekerja berhak atas: Hal ini belum diatur dalam uutk, dalam pasal 164(3) perusahaan dapat. Phk tanpa kesalahan diartikan efisiensi sehingga buruh / pekerja berhak pesangon dua kali ketentuan.