Dasar Hukum Pk Kepailitan

Dasar Hukum Pk Kepailitan. Hukum kepailitan merupakan suatu bidang ilmu hukum yg spesifik diadakan menjadi salah satu sarana hukum buat. Hukum kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana.

Kasus PT Kertas Leces, Kuasa Hukum Anggapan BUMN Tak Dapat Dipailitkan
Kasus PT Kertas Leces, Kuasa Hukum Anggapan BUMN Tak Dapat Dipailitkan from www.beritamoneter.com

Hukum kepailitan, umm press, malang, 2007, h.16. Hukum kepailitan merupakan suatu bidang ilmu hukum yg spesifik diadakan menjadi salah satu sarana hukum buat. Ada tiga macam upaya hokum yang dapat dilakukan dalam hal kepailitan yakni ;

Sedangkan Aturan Lain Yang Masih Terkait Dengan Hukum Kepailitan Adalah, Antara Lain:

Di indonesia, ada tiga jenis hukum waris yang digunakan dalam pembagian warisan, yakni hukum waris islam, hukum waris adat, dan hukum perdata atau kuh perdata. Uu kepailitan adalah produk lex specialis. Hak dan kewajiban perusahaan yang dipailitkan.

Pengertian Pailit Dan Dasar Hukum Kepailitan.

Syarat dan prosedur pengajuan kepailitan. Hukum kepailitan adalah suatu bidang ilmu hukum yang khusus diadakan sebagai salah satu sarana hukum untuk penyelesaian hutang piutang. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul tentang pk (peninjauan kembali) yang dibuat oleh dr.

37 Tahun 2004 Selama Proses Pemeriksaan Kepailitan Berlangsung.

Peninjauan kembali, dimana bila kita masih membawa asumsi berdasarkan “novum 180 hari”, maka dipastikan permohonan. Putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap juga masih dapat dilakukan upaya hukum luar biasa yaitu. Hak suara kreditor berdasarkan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2005 tentang penghitungan jumlah hak suara kreditor.

Latar Belakang Rapat Kreditor Adalah Rapat.

40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Uu ini menjadi dasar kepailitan yang dipakai saat ini. Keseimbangan, tidak ada penyalahgunaan lembaga atau.

Hukum Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,.

Asas hukum adalah pikiran dasar yang bersifat umumyang menjadi latar. Hukum kepailitan adalah suatu bidang ilmu hukum yang khusus diadakan sebagai salah satu sarana hukum untuk penyelesaian hutang piutang. Ada tiga macam upaya hokum yang dapat dilakukan dalam hal kepailitan yakni ;