Dasar Hukum Prestasi. Wanprestasi adalah perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh salah satu pihak. Menurut ketentuan pasal 1234 kuhpdt ada tiga kemungkinan wujud prestasi, yaitu.
Pada masa kolonialisme hindia belanda, daerah sidoarjo bernama sidokare, yang merupakan bagian dari. Pada pasal 1245 kuh perdata disebutkan bahwa dalam keadaan memaksa, maka debitur tidak dapat dituntut penggatian biaya, kerugian dan bunga akibat tidak memenuhi. Prestasi (performance) prestasi (performance) dalam suatu kontrak adalah melakukan atau melaksanakan secara.
2.1.1 Pengertian Dan Dasar Hukum Wanprestasi Perkataan Wanprestasi Berasal Dari Bahasa Belanda Yang Artinya Prestasi Buruk.
Mahasiswa fhui banyak membukukan prestasi dalam berbagai ajang kompetisi baik di tingkat nasional maupun. 01 tahun 2013 tentang ketentuan. Dasar hukum tentang penilaian prestasi kerja pns adalah :
Inilah Dasar Hukum, Pasal, Dan Contoh Wanprestasi.
Inilah dasar hukum, pasal, dan contoh wanprestasi. Dampak hukum yang umum adalah debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. Perbuatan melawan hukum dan wanprestasi sebagai dasar gugatan.
Prestasi (Performance) Prestasi (Performance) Dalam Suatu Kontrak Adalah Melakukan Atau Melaksanakan Secara.
Berdasarkan pasal 1234 kuh perdata, prestasi yang dituntut umumnya berupa tiga hal, yakni memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan untuk tidak berbuat sesuatu. Dasar hukum legal basis sidoarjo dulu dikenal sebagai pusat kerajaan janggala. Jika force majeure maupun wansprestasi adalah perbuatan yang melaksanakan perjanjian dengan tidak.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Prestasi.
Pada pasal 1245 kuh perdata disebutkan bahwa dalam keadaan memaksa, maka debitur tidak dapat dituntut penggatian biaya, kerugian dan bunga akibat tidak memenuhi. Wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. 2.1.1 pengertian dan dasar hukum wanprestasi perkataan wanprestasi berasal dari bahasa belanda yang artinya prestasi buruk.
Dalam Pasal 1234 Kuhperdata Disebutkan Bahwa Obyek Perikatan Adalah Untuk Memberikan Sesuatu, Untuk Berbuat Sesuatu, Atau Tidak Berbuat Sesuatu.
Bagi yang pernah kuliah di fakultas hukum, tentunya tidak asing dengan putusan arrest hooge raad. Dilansir dari encyclopedia britannica, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan. Pp no.46 tahun 2011, tentang penilaian prestasi kerja pns;