Dasar Hukum Profesi Notaris

Dasar Hukum Profesi Notaris. Pengertian akta notaris akta notaris adalah : 2.) menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris;

Sekilas APDESI apdesi
Sekilas APDESI apdesi from apdesi.or.id

Perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi. Habib hukum notaris indonesia tafsir tematik terhadap uu no. Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer.

Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi (Jakarta:

Notaris adalah profesi hukum sehingga profesi notaris merupakan suatu profesi mulia (nobile officium). Syarat prosedur pembuatan dan pengertiannya. 1.1 tinjauan umum tentang jabatan notaris 1.1.1 sejarah singkat notaris, pengertian notaris dan dasar hukumnya jabatan notaris lahir karena masyarakat membutuhkannya, bukan.

Notaris Merupakan Jabatan Tertentu Yang Menjalankan Profesi Dalam Pelayanan Hukum Kepada Masyarakat, Perlu Mendapatkan Perlindungan Dan Jaminan Demi Tercapainya Kepastian Hukum.

Notaris, merupakan suatu profesi hukum yang sangat penting dalam sistem hukum, mengingat notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat suatu akta otentik. Watak, kepribadian dan tingkah laku para. Dan kode etik bagi profesi notaris sangat diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat oleh karena hal tersebut diperlukan tanggung jawab.

Dunia Cerdas) Sumardjono, Maria Sw.

3.) menjaga dan membela kehormatan. Dasar hukum profesi notaris diatur dalam undang undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. Pengertian akta notaris akta notaris adalah :

Profesi Notaris Diatur Dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Ham No.

Kemampuan tersebutlah yang merupakan landasan dasar 124 suhrawardi k. Akta (surat/dokumen autentik) yang dikeluarkan oleh notaris berdasarkan. Perbedaan notaris dan ppat dari segi dasar hukum:

June 26, 2020 Ppat 82 Views.

Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. “tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi notaris secara perdata terhadap akta yang dibuatnya”. Dasar hukum profesi notaris diatur dalam undang undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris.