Dasar Hukum Putusan Perdamaian. Perdamaian tersebut memang cukup dicatatkan dalam berita acara eksekusi. Adapun dasar hukum dari akta perdamaian ini adalah diatur dalam pasal 130 herzien inlandsch reglement (“hir”) yang menjelaskan putusan perdamaian sebagai berikut:.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas poin penting dari putusan pengadilan yang membatalkan perdamaian (homologasi) maka akibat hukumnya adalah debitor harus. Perdamaian antara pihak pihak yang bersengketa tersebut tidak dilakukan di persidangan melainkan terjadi di luar persidangan. Perdamaian tersebut memang cukup dicatatkan dalam berita acara eksekusi.
Perdamaian Antara Pihak Pihak Yang Bersengketa Tersebut Tidak Dilakukan Di Persidangan Melainkan Terjadi Di Luar Persidangan.
Adapun dasar hukum dari akta perdamaian ini adalah diatur dalam pasal 130 herzien inlandsch reglement (“hir”) yang menjelaskan putusan perdamaian sebagai berikut:. Akta / putusan perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, dapat dimintakan. Pada prinsipnya, akta perdamaian yang dibuat secara sah akan mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai.
Perdamaian Sebagai Upaya Penghapusan Proses Pidana (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1600 K/Pid/2009).
Bahwa perdamaian merupakan salah satu mata rantai dalam proses kepailitan. Hukum akta perdamaian hasil mediasi (studi di pengadilan agama. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, pasal.
Di Samping Uud 1945 Masih Terdapat Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis.
Apa saja syarat formil putusan perdamaian? Menurut penulis dasar dan pertimbangan putusan hakim tersebut sangatlah sederhana, sehingga membuka celah bagi debitur untuk dimanfaatkan dalam mengajukan kepailitan. Dimungkinan perdamaian sukarela pada tingkat upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali, dimana para pihak atas dasar kesepakatan memilih berdamai.
Putusan Perdamaian (Acta Van Dading) Pada Dasarnya Sama Dengan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Dan.
Hukumonline, apabila telah ada putusan pengadilan negeri dan misalnya putusan pn tersebut mengharuskan tergugat untuk membayar rp2 milyar. Pengertian dan dasar hukum perjanjian perdamaian wirjono prodjodikoro, mengemukakan bahwa bw dalam title 18. Syarat utama sebagai dasar hukum yang kuat dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit, sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) uu kepailitan, adalah:
Program Ekstensi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya :
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas poin penting dari putusan pengadilan yang membatalkan perdamaian (homologasi) maka akibat hukumnya adalah debitor harus. 454 k/pdt/1991 yang merumuskan norma, akta perdamaian dapat dibatalkan jika isinya. “perdamaian tidak dapat dijaga dengan kekerasan, hal itu hanya dapat diraih dengan pengertian”