Dasar Hukum Putusan Verstek. Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tanpa. Pasal 390 ayat (1) hir.
1912 k/pdt/1984 menegaskan bahwa surat kuasa khusus yang tidak menyebutkan subjek dan objek sengketa tidak sah sebagai surat kuasa khusus dalam. Perlawanan diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan putusan. Surat edaran mahkamah agung ri nomor 9 tahun 1964 tangal 13 april 1964.
Sudut Hukum | Ada Kemungkinannya Pada Hari Sidang Yang Telah Ditetapkan Tergugat Tidak Datang Dan Tidak Pula Mengirimkan Wakilnya.
Putusan verstek adalah putusan yang. Konsekuensi putusan verstek terhadap penggugat adalah membebaskan biaya perkara kepada tergugat, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara. “bahwa sejalan dengan putusan mahkamah agung nomor 1936 k/pdt/1984 yang pada pokoknya menyebutkan ‘permohonan banding terhadap putusan verstek, tidak dapat.
Kedua, Apa Akibat Hukum Yang Timbul Dari Perceraian Dengan Putusan Verstek, Dan Ketiga, Apa Pertimbangan Hukum Hakim Pada Putusan No.
Dasar hukum verstek diatur dalam pasal 125 hir/149 r.bg, dan verzet (perlawanan) diatur dalam pasal 129 hir/153 r.bg,. Berdasarkan sistem hukum di indonesia, yakni ketentuan pasal 125 hir, pasal 129 hir dan pasal 149 rbg, putusan verstek, adalah apabila tergugat tidak hadir pada hari perkara. Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tanpa.
Yang Melaksanakan Panggilan Juru Sita Ditegaskan Dalam Pasal 388 Jo.
Pasal 77 rv dan pasal 125 ayat (1) hir (pasal 73 rv). Dalam pasal 129 hir ayat (1). Dasar hukumnya ada dalam pasal 125 hir yang menegaskan bahwa, “jika tergugat tidak datang saat hari perkara tersebut akan diperiksa atau.
Dasar Hukum Mengenai Penjatuhan Putusan Verstek Diatur Dalam Pasal 125 Ayat (1) Hir Yang Berbunyi Jika Tergugat, Meskipun Dipanggil Dengan Sah, Tidak Datang Pada Hari Yang.
Terhadap penggugat yang tidak hadir selama persidangan, hakim berwenang. Pada prinsipnya bila hakim hendak. 9 tahun 1964 mengenai verstek.
Pasal 390 Ayat (1) Hir.
Lebih khusus lagi, istilah verzet dalam hukum acara perdata merupakan suatu upaya hukum terhadap putusan verstek (putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya tergugat). Menyatakan gugatan tidak dapat diterima bila tidak ada dasar hukunya. Pengajuan banding dapat diajukan sehingga putusan terhadap pengadilan negeri belum dapat dilaksanakan, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap.