Dasar Hukum Retribusi Imb. Pemutihan imb (imb) adalah ijin yang harus dimiliki oleh seseorang atau badan hukum yang melaksanakan pembangunan namun belum mempunyai ijin mendirikan bangunan (imb). Dasar hukum imb kota bandung.
Jayapura, senin 19 september 2022. Transparansi dalam pelayanan dan informasi termasuk penghitungan/penetapan besarnya retribusi imb yang dilakukan secara objektif, proporsional dan transparan. 28/2020 tentang bangunan gedung, menjelaskan bahwa dalam mendirikan bangunan kita.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Tata Bangunan.
Syarat imb bangunan umum (non rumah tinggal) 9 lantai lebih. Pemberlakuan imb yang masih berlaku berdasarkan pasal 346 ayat (1) dan (2) pp no. Peraturan daerah kabupaten karawang nomor 8 tahun 2013 tentang retribusi perizinan tertentu sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten.
Biaya Sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Imb.
Demak nomor 13 tahun 2009 tentang retribusi imb; ( tidak sesuai dengan spesifikasi imb ) yang diterbitkan atau apabila terbitnya imb. • peraturan daerah kotamadya daerah tingkat ii bandung nomor 14 tahun 1998 tentang bangunan di wilayah kotamadya daerah tingkat ii.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
Dasar hukum imb kota bandung. Selain itu, adanya imb menunjukkan bahwa rencana kostruksi. Izin mendirikan bangunan (imb) dasar hukum.
Dalam Dokumen Bab I Pendahuluan.
Imb akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud. Pemutihan imb (imb) adalah ijin yang harus dimiliki oleh seseorang atau badan hukum yang melaksanakan pembangunan namun belum mempunyai ijin mendirikan bangunan (imb).
Izin Mendirikan Bangunan (Imb) Dasar Hukum :
Ulasan lengkap artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sanksi hukum jika tidak memiliki izin mendirikan bangunan yang dibuat oleh ilman hadi, s.h. 16 tahun 2021, bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh. Demak no.6 tahun 2012 tentang retribusi perizinan.