Dasar Hukum Revaluasi Aktiva Tetap

Dasar Hukum Revaluasi Aktiva Tetap. Sejak bulan dilakukannya revaluasi aktiva tetap, atas aktiva tetap yang telah memperoleh persetujuan revaluasi (penilaian kembali) berlaku ketentuan: Apakah ada dasar hukum yang mengatur revaluasi aset?

Makalah Revaluasi Aktiva Tetap [PDF Document]
Makalah Revaluasi Aktiva Tetap [PDF Document] from fdokumen.com

Jelasnya, revaluasi aset harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aset tetap tersebut. Peraturan atau dasar hukum revaluasi aset. Revaluasi aset tidak hanya dilakukan berdasarkan kebijakan manajamen perusahaan namun bisa saja dilakukan oleh menteri keuangan sebagaimana yang dituangkan.

Revaluasi Aset Tetap Untuk Tujuan Pajak Harus Mendapatkan Persetujuan Dari Otoritas Perpajakan.

Revaluasi aset tetap harus mendapatkan persetujuan dirjen pajak terlebih dahulu. Revaluasi aset dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan dalam mengambil keputusan untuk menilai kembali atas aset tetap yang dimiliki oleh perusahaan. Salah satunya dengan menggunakan treatment accounting, karena bagaimanapun dasar dari.

Manfaat Dari Revaluasi Aktiva Tetap.

Sejak bulan dilakukannya revaluasi aktiva tetap, atas aktiva tetap yang telah memperoleh persetujuan revaluasi (penilaian kembali) berlaku ketentuan: Aset aset dalam satu kelas harus direvaluasi secara bersamaan untuk menghindari revaluasi aset secara selektif dan bercampurnya biaya perolehan dan nilai lain pada tanggal. Prosedurnya adalah merevisi tingkat deplesi atas dasar prospektif dengan membagi biaya yang tersisa dengan estimasi baru cadangan yang dapat dipulihkan.

Apabila Dilihat Dari Sisi Manajement Perpajakan Salah Satu Manfaat Dari Penilain Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Adalah :

Tentu saja ada dasar hukum yang mengatur mengenai revalusi aset, yaitu uu no 36 tahun 2008 pasal 19 ayat 1 tentang. Pasal 3 ayat 2 mengatakan seperti ini: Penjualan aset yang direvaluasi akan dikenakan pph final atas selisih terakhir.

Adapun Revaluasi Aset Tetap Sendiri Memiliki Landasan Hukum Yang Diatur Melalui Pasal 19 Uu No.36/2008 Tentang Pph Yang Berbunyi:

Dalam keadaan demikian, menkeu diberi wewenang menetapkan peraturan revaluasi aktiva atau indeksasi biaya dan penghasilan. Salah satu efisiensi yang dapat dilakukan oleh perusahaan adalah melakukan revaluasi aset tetap berwujudnya agar nilai. Untuk melakukan revaluasi aktiva tetap, perusahaan harus mengajukan dahulu permohonan revaluasi aktiva tetap ke dirketur jenderal pajak.

Penjualan Aktiva Tetap Kelompok 3 (Tiga), Kelompok 4 (Empat),.

Pengurusan perpanjangan atau pembaruan legal hak atas tanah ditangguhkan dan. 36 tahun 2008 pasal 19 yang mengatur mengenai dua hal utama, pertama, menteri. Hal ini kemudian diatur dalam.