Dasar Hukum Revaluasi Aset

Dasar Hukum Revaluasi Aset. Dasar hukum pemberlakuan revaluasi aset. Berdasarkan pasal 19 uu tersebut disebutkan.

Download Dasar Hukum, Formulir, dan Materi Sosialisasi Amnesti Pajak
Download Dasar Hukum, Formulir, dan Materi Sosialisasi Amnesti Pajak from ekstensifikasi423.blogspot.com

Revaluasi aset tetap untuk tujuan pajak harus mendapatkan persetujuan dari otoritas perpajakan. Manajemen atas revaluasi aset tetap berwujud. Peraturan mengenai revaluasi aset bahkan mempunyai dasar hukum.

Intinya, Revaluasi Aset Harus Dapat Di Lakukan Berdasarkan Dari Nilai Pasar Atau Nilai Wajar Aset Tetap Tersebut.

Pada tahun 2022 ini, atau 2 (dua) tahun setelah badai pandemic covid 19 menghentakkan dan meluluh lantakkan perekonomian. Salah satunya dengan menggunakan treatment accounting, karena bagaimanapun dasar dari. Dalam melakukan managemen pajak, wajib pajak bisa memilih berbagai alternatif.

Tidak Berubah Dalam Uu No.17 Tahun 2000 Dan Tidak Ada Perubahan Yang Perinsipil Pada Uu.

Dalam pasal 19 uu pph, menyatakan bahwa: Misalnya seperti aset property, yang tentu saja perhitungan ini berdasarkan nilai pasar saat itu. Revaluasi aset tetap untuk tujuan pajak harus mendapatkan persetujuan dari otoritas perpajakan.

Tentu Saja Ada Dasar Hukum Yang.

Aset aset dalam satu kelas harus direvaluasi secara bersamaan untuk. Adapun revaluasi aset tetap sendiri memiliki landasan hukum yang diatur melalui pasal 19 uu no.36/2008 tentang pph yang berbunyi: Berdasarkan pasal 19 uu tersebut disebutkan.

Peraturan Tersebut Mengatakan Bahwa Menteri Keuangan Berwenang.

Manajemen atas revaluasi aset tetap berwujud. Oleh karena untuk revaluasi aset tidak dapat dinilai sendiri, harus menggunakan jasa penilai yg. Dasar hukum pemberlakuan revaluasi aset.

Pasal 16 Uu No.10 Tahun 1994 :

Aset direvaluasi secara teratur atau reguler. 36 tahun 2008 pasal 19 yang mengatur mengenai dua hal utama, pertama, menteri. Revaluasi ini sebenarnya dapat dilakukan tidak hanya untuk aset tetapi.