Dasar Hukum Sekolah Adiwiyata

Dasar Hukum Sekolah Adiwiyata. Berdasarkan kebijakan bersama tentang pendidikan lingkungan hidup yang telah disepakati pada tanggal 19 februari 2004 oleh 4 (empat) kementerian di indonesia, yaitu sebagai berikut : Nomor 05 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan program adiwiyata menjelaskan bahwa sekolah adiwiyata adalah sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.

PIAGAM PENGHARGAAN ADIWIYATA TINGKAT KOTA SD NEGERI DURI KEPA 07
PIAGAM PENGHARGAAN ADIWIYATA TINGKAT KOTA SD NEGERI DURI KEPA 07 from sdndurikepa07.blogspot.com

05 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan program adiwiyata. Sekolah yang melaksanakan program adiwiyata menjadi agen yang berperan untuk menjadikan warga sekolah berbudaya dan peduli terhadap lingkungan. Berdasarkan kebijakan bersama tentang pendidikan lingkungan hidup yang telah disepakati pada tanggal 19 februari 2004 oleh 4 (empat) kementerian di indonesia, yaitu sebagai berikut :

Tujuan Sekolah Adiwiyata Adalah Pendidikan Formal Di Tingkat Dasar (Sd), Dan Sekolah Setingkat Smp, Sma Atau Smk.

Berdasarkan kebijakan bersama tentang pendidikan lingkungan hidup yang telah disepakati pada tanggal 19 februari 2004 oleh 4 (empat) kementerian di indonesia, yaitu sebagai berikut : Sekolah adiwiyata adalah sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan. Secara aturan atau dasar hukum pelaksanaan, program adiwiyata sudah seharusnya berjalan di semua sekolah (permen lh, 2013).

Diharapkan Setiap Warga Sekolah Ikut Terlibat Dalam Kegiatan Sekolah Menuju.

Nomor 05 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan program adiwiyata menjelaskan bahwa sekolah adiwiyata adalah sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan. Sekolah adiwiyata tingkat kabupaten/kota diberikan oleh bupati/walikota; Dasar hukum program sekolah adiwiyata ada 2 yaitu:

Silahkan Klik Link Di Bawah Ini Untuk Mendownload.

(2) penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Sekolah yang melaksanakan program adiwiyata menjadi agen yang berperan untuk menjadikan warga sekolah berbudaya dan peduli terhadap lingkungan. Adiwiyata, secara internasional disebut pula dengan green school adalah salah satu program kementerian lingkungan hidup dalam rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.

Sejalan Dengan Peraturan Pemerintah, (Heny, 2015:20) Menyatakan Sekolah Adiwiyata Adalah Sekolah Yang Telah Menerapkan Sistem Dengan Maksud

Ayat (2), diberikan penghargaan sekolah adiwiyata. Sekolah adiwiyata tingkat provinsi diberikan oleh gubernur; Sekolah adiwiyata tingkat nasional diberikan

05 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata.

52 tahun 2019 tentang gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah (gpblhs).