Dasar Hukum Sertifkasi Guru

Dasar Hukum Sertifkasi Guru. Selamat datang di pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru.

Sistem Penarafan Keselamatan Sekolah Kpm 2017 Pengertian, dasar hukum
Sistem Penarafan Keselamatan Sekolah Kpm 2017 Pengertian, dasar hukum from oneclosedz.blogspot.com

Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru. Sertifikasi guru mempunyai dasar hukum yang mendukung pelaksanaannya. Landasan atau dasar hukum dari sertifikasi guru adalah sebagai berikut:

Untuk Acuan Sgdj (Sertifikasi Guru Dalam Jabatan), Inilah Sejumlah Undang.

Dasar hukum pemberian gaji pokok dan tunjangan guru diatur dalam sejumlah peraturan pemerintah maupun peraturan setingkat menteri, meskipun pada penerapannya besaran gaji. 2.1.2.dasar hukum,tujuan dan manfaat sertifikasi guru. Ada beberapa tambahan yang menjadi dasar hukum baru pada pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan untuk tahun 2017 yaitu :

Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Guru.

Oleh aulia bella diposting pada 9 september 2022. Minggu, 27 februari 2011 19:55. 38 tahun 2020 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Juga Telah Tertuang Dalam Undang Undang Berikut Ini :

Selamat datang di pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Guru dan dosen (uugd) yang disahkan tanggal 30 desember 2005. Landasan atau dasar hukum dari sertifikasi guru adalah sebagai berikut:

Sertifikasi Bisa Diikuti Oleh Guru Pns Maupun Non Pns.

Panduan dan modul ppg daring 2019. 36 tahun 2007 tentang penyaluran tunjangan profesi bagi guru. Adapun syarat sertifikasi guru sama dengan syarat untuk ppg (pendidikan profesi guru).

Mulai Tahun 2009 Landasan Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai berikut. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.