Dasar Hukum Shift Malam

Dasar Hukum Shift Malam. Aturan shift malam bagi perempuan. Namun, kerja shift malam memiliki ketentuan khusus yang wajib dipenuhi pengusaha, terutama yang mempekerjakan karyawan perempuan.

KAMI ADA UNTUK MASYARAKAT MELALUI GIAT RUTIN PATROLI MALAM HARI
KAMI ADA UNTUK MASYARAKAT MELALUI GIAT RUTIN PATROLI MALAM HARI from polresmalteng.com

Sedangkan jumlah karyawan kadang melebihi kapasitas ruang shalat. Meski terdapat aturan kerja 8 jam dari pemerintah,. Jenis pekerjaan seperti industri manufaktur, layanan masyarakat, atau logistik mengharuskan.

13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pekerja Perempuan Yang Berusia Kurang Dari 18 (Delapan Belas) Tahun.

Namun terdapat jenis pekerjaan yang harus dilakukan menurut. Pembagian shift kerja pagi, siang, dan malam telah diatur dalam uu no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 79 ayat 2 huruf a. Pembagian waktunya dibagi menjadi tiga selama 24 jam,.

Sedangkan Jumlah Karyawan Kadang Melebihi Kapasitas Ruang Shalat.

Dasar hukum dan ketentuan shift malam. Kerja shift biasanya dilakukan tergantung jenis dan skala pekerjaan. Namun, kerja shift malam memiliki ketentuan khusus yang wajib dipenuhi pengusaha, terutama yang mempekerjakan karyawan perempuan.

Bekerja Di Waktu Malam Hukum Asalnya Tidak Terlarang.

Yang mana dalam kurun waktu 24. Ada beberapa bukti, baik dari penelitian manusia dan hewan, bahwa kerja shift menimbulkan peningkatan risiko kanker. Minumlah air mineral setiap satu jam sekali untuk menghindari kelelahan atau ngantuk.

Namun Terkadang Perusahaan Mesti Menggunakan Shift Kerja Karena Situasi Hal.

Untuk shift malam, jam kerja shift yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan operasional selama 24 jam dengan pola mulai dari jam 20.00 hingga 03.00 wib. Jenis pekerjaan seperti industri manufaktur, layanan masyarakat, atau logistik mengharuskan. Maka bila bisa kami contohkan;

Berdasarkan Pasal 76 Uu No.

Peraturan tunjangan shift malam yang dapat anda ketahui adalah dengan merujuk pada keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi (kepmenakertrans) no. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai. Umur untuk pekerja shift malam perempuan.