Dasar Hukum Sipa

Dasar Hukum Sipa. Pencabutan surat izin praktik apoteker (sipa) 1. Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan.

Kemeriahan HUT Solo Car Free Day Ke9 Dinas Pariwisata Solo
Kemeriahan HUT Solo Car Free Day Ke9 Dinas Pariwisata Solo from pariwisatasolo.surakarta.go.id

Dasar penyelenggaraan perizinan dpmptsp prov. Sipttk bagi tenaga teknis kefarmasian. Itu sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

081292889438 / +622172734224 | Dengan Izinlingkungan.com Urusan Anda Jadi Mudah

Peraturan gubernur provinsi dki jakarta nomor 7 tahun 2016 tentang perubahan atas pergub nomor 57 tahun 2014 tentang pelaksanaan peraturan daerah. Kalau demikian maka meski siup belum habis masa berlakunya, anda harus tetap memperbaharuinya. Undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

Pencabutan Surat Izin Praktik Apoteker (Sipa) 1.

Dasar hukum ipal | hub: Jateng pp 18 th.2016 tentang “perangkat daerah” perpres no. Cara mengurus izin sipa sumur bor (surat izin pengambilan air tanah) air tanah.

Untuk Mengatur Pelayanan Kefarmasian, Pemerintah Telah Membuat Sejumlah Peraturan Terkait Hal Tersebut, Di Antaranya:

Izin pengusahaan/pemakaian air tanah dalam daerah provinsi untuk sumur pantek/gali (perpanjangan cat lintas provinsi) no. Dalam permenkes 889/2011 yang disebut dengan surat izin praktik dan surat izin kerja apoteker adalah: Peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian;.

Dasar Hukum Siuppak Selanjutnya Adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 Mengenai Kepelautan.

Purwakarta nomor 12 tahun 2002 tentang pengelolaan air bawah tanah. Scan asli sipa yang terakhir: Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.

Pemerintah Daerah Adalah Kepala Daerah Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Yang Memimpin Pelaksanaan.

Surat izin praktek apoteker (sipa) dasar hukum : Dasar penyelenggaraan perizinan dpmptsp prov. Pembuatan surat ijin sipa wajib bagi semua pihak yang akan atau sudah membuat sumur dan memanfaatkan airnya untuk perusuhaan.