Dasar Hukum Sita Jaminan. Terkadang ada pemilik barang yang sudah dibebankan sita jaminan tetap mengalihkan barang tersebut kepada orang lain, termasuk dengan cara dijual. Pada ayat (1) pasal 227 tersebut, dinyatakan bahwa:
93) menyatakan sita jaminan merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada ketua pengadilan negeri untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi. Pada ayat (1) pasal 227 tersebut, dinyatakan bahwa: Penistaan terhadap hak kebendaan warga negara oleh institusi pengadilan merupakan judicial corruption.
Sita Jaminan Merupakan Lahan Empuk Ajang Pungli Para Juru Sita Pengadilan.
Pasal 7 uu kepailitan mengatur tentang sita jaminan dalam kepailitan, tapi tata cara dan prosedurnya tidak ada peraturan pelaksanannya. Ada dua macam sita jaminan, yaitu sita jaminan terhadap barang milik tergugat (conservatoir heslag) dan sita jaminan terhadap barang milik penggugat (revindicatoir beslag) (pasal 227, 226 hir, pasal 261, 260 rbg.). Saham termasuk dalam kategori surat berharga (benda berwujud maupun sebagai benda tidak berwujud bila tiada fisik lembar saham), yang meskipun bukan bercirikan surat berharga atas tunjuk, namun saham atas nama, akan tetapi berdasarkan praktik best practice peradilan yang ada, saham suatu badan hukum perseroan terbatas dapat dibebankan sita.
Bagaimana Tidak, Sekalipun Gugatan Penggugat Pada Akhirnya Dinyatakan Ditolak, Pihak Tergugat Yang Pada Akhirnya Harus Menanggung Biaya Pencabutan Sita Yang Tidak Sedikit.
Hal ini penting karena akan menjamin posisi aset yang menjadi sengketa tidak dipindahtangankan, disembunyikan, atau dimusnahkan. Jika terdapat persangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya, atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa. Sudikno mertokusumo dalam buku hukum acara perdata indonesia (hal.
Dalam Sebuah Permasalahan Hukum Yang Memperebutkan Suatu Aset, Seperti Tanah, Rumah, Kantor, Mobil Dan Sebagainya, Maka Salah Satu Hal Yang Harus Diutamakan Dan Didahulukan Adalah Tentang Sita Jaminan.
Pada ayat (1) pasal 227 tersebut, dinyatakan bahwa: 93) menyatakan sita jaminan merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada ketua pengadilan negeri untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi. Dalam hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya di dalam masyarakt seringkalli membutuhkan jaminan dalam.
Penistaan Terhadap Hak Kebendaan Warga Negara Oleh Institusi Pengadilan Merupakan Judicial Corruption.
Tapi nantinya akan banyak ketentuan yang tidak sinkron dengan. Menurut pasal 284 uu kepailitan dikatan bila tidak ada ketentuan yang mengaturnya, maka yang digunakan adalah ketentuan dalam hukum acara perdata. Permohonan agar dilakukan sita jaminan, baik itu sita conservatoir atau sita revindicatoir, harus dimusya warahkan majelis hakim.