Dasar Hukum Sita Umum

Dasar Hukum Sita Umum. Dalam hukum acara perdata secara umum dikenal istilah sita jaminan (conservatoir beslag) dan revindicatoir beslag serta sita eksekusi. Terdapat beberapa prinsip pokok penyitaan yang mesti ditaati.

Beranda
Beranda from pa-bontang.go.id

Kedudukan sita umum terhadap sita lainnya dalam proses kepailitan (the position of general seizure towards others in the process of bankrupcy) january 2019. Hukum kepailitan adalah suatu bidang ilmu hukum yang khusus diadakan sebagai salah satu sarana hukum untuk penyelesaian hutang piutang. Pada ayat (1) pasal 227 tersebut, dinyatakan bahwa:

Tuntutan Ganti Rugi Ini Timbul Dari Wanprestasi Sebagaimana Dimaksud.

Dalam sita umum kepailitan terjadi demi hukum sehingga tidak perlu adanya tindakan secara khusus atau tindakan hukum tertentu seperti halnya sita lainnya dalam hukum. Menurut pasal 1 angka (1). Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengawasan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas.

Jika Terdapat Persangkaan Yang Beralasan, Bahwa.

⚫ skom4439/modul 1 1.3 kegiatan belajar 1 konsep dasar hukum a. Guru besar hukum pidana fh ugm eddy os hiariej mengatakan, memang kedudukan sita pidana lebih didahulukan ketimbang sita umum, mengingat karakter pidana. Kaedah yang dibentuk lewat yurisprudensi mahkamah agung menyebutkan, istilah “sita umum” adalah suatu sita yang bukan untuk kepentingan seorang.

Glosarium.org Mengumpulkan Beberapa Pengertian Atau Arti Dari Kata Tersebut Pada Beberapa Kamus Dan.

Pada ayat (1) pasal 227 tersebut, dinyatakan bahwa: Apa sih yang dimaksud dengan kata atau istilah sitaan umum? Menurut pasal 1 angka (1).

Di Samping Uud 1945 Masih Terdapat Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis.

Dasar hukum penyitaan dalam pidana diatur dalam pasal 1 angka 16 uu no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Kedudukan sita umum terhadap sita lainnya dalam proses kepailitan (the position of general seizure towards others in the process of bankrupcy) january 2019. Dalam hukum acara perdata secara umum dikenal istilah sita jaminan (conservatoir beslag) dan revindicatoir beslag serta sita eksekusi.

Hukum Umum, Hukum Adat Juga Dikenal Sebagai Preseden Peradilan, Hukum Yang Dibuat Hakim, Atau Hukum Kasus, Adalah Hukum Yang Dibuat Oleh Hakim Dan Pengadilan Kuasi.

Terdapat beberapa prinsip pokok penyitaan yang mesti ditaati. Yahya harahap berikut beberapa prinsip pokok penyitaan dalam perdata yang bersifat umum: Hukum kepailitan adalah suatu bidang ilmu hukum yang khusus diadakan sebagai salah satu sarana hukum untuk penyelesaian hutang piutang.