Dasar Hukum Siup Mb. Syarat pengurusan siup adalah sebagai berikut kecuali memang sudah pindah. Kepala dinas, (s1/s2) ekonomi manajemen/teknik/hukum.
Keputusan presidean nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Sistem informasi manajemen bangunan gedung (simbg) program kerja. Syarat pengurusan siup adalah sebagai berikut kecuali memang sudah pindah.
Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor.
Sedangkan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol. Surat izin usaha perdagangan (siup) merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh pejabat atau menteri terkait kepada orang yang mangadakan kegiatan usaha. Kalau demikian maka meski siup belum habis masa berlakunya, anda harus tetap memperbaharuinya.
Dasar Hukum Ketenagalistrikan Kota Batam;
Surat permohonan ditujukan kepada kepala dinas penanaman modal dan. Home / file / izin usaha perdagangan. Persyaratan prosedur dasar hukum unduh form retribusi waktu maklumat pelayanan visi & misi motto kontak kami faq persyaratan yang diperlukan :
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (Siup.
Syarat pengurusan siup adalah sebagai berikut kecuali memang sudah pindah. Dasar hukum keputusan menperindag nomor 289/mpp/kep/10/2001 tanggal 5 oktober 2001, tentang ketentuan standar pemberian surat izin usaha perdagangan (siup). Peraturan menteri perdagangan ri nomor :
Wajib Untuk Melakukan Pendaftaran Ulang Setiap 5 Tahun Sekali Di Tempat Siup Diterbitkan.
Siup mb adalah perijinan yang diharuskan untuk diurus bagi distributor besar ataupun eceran yang menjual minuman beralkohol kategori a dan b yang kadar alkoholnya diatas 5 persen. Namun ketika saya hendak menyiapkan hal yang dibutuhkan untuk mengajukan siup dan tdp, teman saya. Sistem informasi manajemen bangunan gedung (simbg) program kerja.
Produsen Dan Tau It Mb Rekomendasi Dari Gubernur Dalam Hal Ini Dinas Provinsi Untuk Setiap Provinsi Wilayah Pemesaran Yang Didukung Dengan Bap Lapangan Dari Dinas Kabupaten/Kota.
Perda kabupaten buleleng nomor 2 tahun 2012 tentang perijinan. Penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol; Keputusan presidean nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.