Dasar Hukum Tentang Gratifikasi

Dasar Hukum Tentang Gratifikasi. Pasalnya, gratifikasi sering dilakukan agar seseorang mudah untuk mencapai tujuannya. 20 tahun 2001 pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang,.

Tidak Semua Pemberian Tergolong Gratifikasi
Tidak Semua Pemberian Tergolong Gratifikasi from www.boyyendratamin.com

Definisi dan dasar hukum pengertian gratifikasi menurut penjelasan pasal 12b uu no. Kami menyediakan berbagai materi edukasi antikorupsi dan. Jadi, ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan kepada pelaku penerima gratifikasi saja, tetapi juga kepada pemberinya.

Larangan ‘Pemberian’ Bagi Seluruh Pegawai.

Pengertian gratifikasi menurut penjelasan pasal 128 uu no. Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi. Pengertian gratifikasi menurut penjelasan pasal 12b uu no.

Pengertian, Kriteria, Dasar Hukum, Dan Contoh Gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan ( fee ), uang, barang, rabat (diskon), komisi. Dasar hukum peraturan komisi pemilihan umum ini adalah : Definisi, dasar hukum dan tata cara pelaporannya.

Menurut Uu Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 16 Bahwa:

Landasan hukum dari tindak gratifikasi ini diatur di dalam uu nomor 31 thn 1999 serta juga uu nomor 20 thn 2001 pasal 12 yang mana. Salah satunya adalah peraturan menteri keuangan, no. Definisi dan dasar hukum pengertian gratifikasi menurut penjelasan pasal 12b uu no.

Undang Undang Gratifikasi Menjadi Dasar Berperilaku Bijak.

Istilah gratifikasi sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana. Dasar hukum pelayanan pengaduan kecewa dengan kinerja pengadilan ?

Portal Pembelajaran Antikorupsi Ini Disediakan Bagi Berbagai Kalangan Masyarakat Indonesia.

Dasar hukum gratifikasi adalah sesuai dengan uu no. Pengendalian gratifikasi 2015 peraturan kpu nomor 15 tahun 2015, bn ri nomor 1695. Dasar hukum pengendalian gratifikasi di lingkungan kementerian keuangan yaitu peraturan menteri keuangan nomor 7/pmk.9/2017 tentang pengendalian gratifikasi di.