Dasar Hukum Tentang P2K3

Dasar Hukum Tentang P2K3. Selain mengatur tugas dan fungsi p2k3, juga mengatur tentang tatacara penunjukan ahli k3. Dasar hukum pendirian perusahaan jasa k3 :

PPT DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) Oleh ; Drs. H.M
PPT DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) Oleh ; Drs. H.M from www.slideserve.com

2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan ahli k3 umum. Menghimpun dan mengolah data tentang keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Permenaker 4 tahun 1987, pasal 12 :

(1) P2K3 Mempunyai Tugas Memberikan Saran Dan Pertimbangan Baik Diminta Maupun Tidak Kepada Pengusaha Atau Pengurus Mengenai Masalah Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.

Permenakertrans 02/men/1980 tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Disamping itu, ahli k3 umum juga bisa berperan lebih aktif sebagai sekretaris p2k3.

Contoh Laporan P2K3 Klik Disini.

Cek artikel berikut agar dapat lebih paham hukum keselamatan kerja. Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan smk3 pp no. Dasar hukum pembentukan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (p2k3) ialah permenaker ri nomor per.04/men/1987 tentang panitia pembina keselamatan dan.

Memahami P3K3, Tujuan, Pelaksanaan, Dan Dasar Hukum P2K3.

Penerapan k3 ( keselamatan dan kesehatan kerja) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Regulasi ahli k3 umum, permenaker no. Mengetahui pembentukan p2k3, struktur organisasi, program kerja, fungsi, dan peran p2k3.

Mengetahui Pembentukan P2K3, Struktur Organisasi, Program Kerja, Fungsi, Dan Peran P2K3.

Peraturan menteri tenaga kerja republik. 1/1970 tentang keselamatan kerja 4. Demikianlah beberapa ulasan artikel tentang perbedaan antara p2k3 dan komite k3 yang dapat anda jadikan referensi untuk mengetahui lebih jauh mengenai perbedaan.

Memahami P3K3, Tujuan, Pelaksanaan, Dan Dasar Hukum P2K3 2.

Dasar hukum pendirian perusahaan jasa k3 : Dasar hukum pembentukan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (p2k3) ialah permenaker ri nomor per.04/men/1987 tentang panitia pembina keselamatan. Permenaker 4 tahun 1987, pasal 12 :