Dasar Hukum Tentang Trotoar. Trottoir) atau disebut juga pematang jalan adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan. Hak milik menurut pasal 20 ayat (1) jo.
Nirwono joga, pemerhati masalah perkotaan tersebut, mengatakan bahwa terkait dengan pedagang kaki lima (pkl) yang berjualan di trotoar masih ada aturan yang melarang. Kemiringan ini bertujuan agar tidak terjadi genangan air. 34 tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi “trotoar sebagaimana dimaksud.
“Saya Melihat Keberadaan Pt Vale Di Luwu Timur.
Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam pasal 131. Adapun penyalahgunaan fungsi trotoar yang umum terjadi yaitu: Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang jalan;
Namun, Yang Masih Sering Menjadi Perdebatan Adalah Keberadaan Pkl.
Kemiringan ini bertujuan agar tidak terjadi genangan air. Penegakan hukum mengenai pelanggaran penggunaan trotoar yang tidak sesuai dengan fungsinya ditinjau dari pasal 4 huruf g peraturan daerah. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (“uu 22/2009”).
Pasal 25 Ayat ( 1 ) Huruf G :
Penggunaan tangga diperlukan pada jembatan penyebrangan jalan, terowongan penyebrangan. Hal ini berarti, semua bentuk penyelewengan fungsi trotoar dengan cara apapun sangat dilarang. Km 65 tahun 1993 mengenai akomodasi pembantu kegiatan lalu lintas dan muatan jalan.
Anies Mengatakan, Selain Peraturan Menteri Pupr Nomor 3 Tahun 2014 Yang Mengatur Pemberdayaan Pkl Di Atas Trotoar Juga Telah Termaktub Dalam Ketentuan Hukum.
Trottoir) atau disebut juga pematang jalan adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan. 34 tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi “trotoar sebagaimana dimaksud. Kepastian hukum ini, kata dia, berguna untuk menempatkan posisi penggunaan skateboard di trotoar, sama halnya dengan sejumlah kendaraan tertentu seperti skuter, otoped,.
Nirwono Joga, Pemerhati Masalah Perkotaan Tersebut, Mengatakan Bahwa Terkait Dengan Pedagang Kaki Lima (Pkl) Yang Berjualan Di Trotoar Masih Ada Aturan Yang Melarang.
Hak milik menurut pasal 20 ayat (1) jo. Terlebih fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam pasal 34 ayat (4) peraturan pemerintah no. 2.1 trotoar 2.1.1 definisi trotoar dalam keputusan menteri perhubungan no.