Dasar Hukum Terminal Penumpang

Dasar Hukum Terminal Penumpang. 200 meter 4) reclamation area: Download peraturan menteri no pm 24 tahun 2021 tentang penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan dalam format pdf.

PPID Kota Tangerang
PPID Kota Tangerang from ppid.tangerangkota.go.id

22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak ada pasal yang secara tegas melarang beroperasinya angkutan umum beroda dua. Keputusan dan peraturan kementerian yang menjadi dasar hukum pengelolaan pkbl adalah : Dasar hukum pembentukan bptd wilayah viii banten;

Akta Perusahaan Yang Didirikan Khusus Di Bidang Kepelabuhanan Dengan Lingkup Kegiatan Usaha Yang Tercantum Dalam Akta Sesuai Pasal 90 Uu 17 Tahun 2008 Dan Pasal 69 Ayat (1) Pp.

Pada pasal 1 ayat 16. Selain keputusan dan peraturan kementerian bumn diatas sebagai pemegang saham. Kebersihan ,keamanan dan kenyamanan diterminal;

Pasal 1 Ayat 3 Angkutan Di Perairan Adalah.

11) pelayanan city check in bagi penumpang kelas. Tugas & fungsi bptd wilayah viii banten; Perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat.

Keputusan Dan Peraturan Kementerian Yang Menjadi Dasar Hukum Pengelolaan Pkbl Adalah :

Sarana dan prasarana yang ada didalam terminal penumpang 1) 63 tempat parkir kendaraan kecil 2). Pasal 9 (1) pengusulan kode. Dasar hukum pembentukan bptd wilayah viii banten;

Hukum Waris (Faraidh) Abida Muttaqiena.

Retribusi terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan parkir untuk kendaraan penumpang umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang. 2.2 landasan hukum dalam penelitian ini dasar hukum yang digunakan adalah : Terminal penumpang tipe b yang selanjutnya disebut terminal penumpang adalah suatu tempat yang peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam provinsi.

22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Tidak Ada Pasal Yang Secara Tegas Melarang Beroperasinya Angkutan Umum Beroda Dua.

120 meter 3) lebar alur : (2) tujuan ditetapkannya peraturan daerah ini adalah : Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi.