Dasar Hukum Tun. Hakim tun melakukan pengujian keabsahan (rechtmatigheidstoetsing) untuk menilai apakah keputusan tun yang digugat bersifat. 11 tahun 2017 tentang manajemen pns.
Di dalam pasal 53 uu 9/2004 dijelaskan bahwa dasar sekaligus alasan mengajukan gugatan ke pengadilan tun adalah : Bila memperhatikan subjek hukum di atas, dan difinisi dari sengketa ptun yang terdapat di dalam pasal 1 angka 4 uu no.5 tahun 1986, pihak tergugat adalah badan atau pejabat tata. Jenis wewenang keputusan tun adalah atribusi, mandat, dan delegasi.
Ptun) Merupakan Sebuah Lembaga Peradilan Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Yang Mempunyai Kedudukan Di Ibu Kota Kabupaten.
Sedangkan sengketa tata usaha negara diatur lebih lanjut dalam pasal 1 ayat 10 uu peradilan tun yaitu: Hal ini ditegaskan dalam pasal 53 ayat (1) dimana ketentuan pasal ini menjadi dasar mengenai siapa yang bertindak sebagai subjek penggugat di peratun, yaitu orang atau badan. Dalam ketentuan pasal 1 angka 4 uuptun tersebut di atas, juga dapat diketahui kedudukan para pihak dalam sengketa tun adalah orang (individu) atau badan hukum perdata.
Atribusi Adalah Wewenang Yang Langsung Diberikan Atau Langsung Ditentukan Oleh Peraturan.
Latar belakang dasar peradilan dalam uud 1945 dapat ditemukan dalam pasal 24 yang menyebutkan: Menurut pasal 97 ayat (8) dan (9) uu 5/1986, dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh. Asas hukum adalah suatu alam pikiran yang dirumuskan secara luas yang mendasari suatu norma hukum ( g.w.
Putusan Pt.tun Tersebut Tidak Ada Upaya Hukum Banding Melainkan Kasasi.
Pengadilan tata usaha negara (biasa disingkat: Jenis wewenang keputusan tun adalah atribusi, mandat, dan delegasi. Dasar mengajukan gugatan ke pengadilan tun.
Hukum Tata Usaha Negara Adalah Serangkaian Kaidah, Norma, Dan Prinsip Hukum Yang Mengatur Penyelenggaraan Hukum Administrasi Negara.pada Hukum Indonesia, Kekuasaan Hukum Tata.
Apabila setelah 60 hari kerja putusan ptun yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima tergugat (dalam hal ini pejabat tun) tidak melaksanakan isi putusan. 11 tahun 2017 tentang manajemen pns. Pemanggilan para pihak menurut hukum acara ptun diatur dalam pasal 65 dan 66 uu ptun, sedangkan hukum acara perdata diatur dalam pasal 121 ayat 1 hir dan pasal 390.
Bila Memperhatikan Subjek Hukum Di Atas, Dan Difinisi Dari Sengketa Ptun Yang Terdapat Di Dalam Pasal 1 Angka 4 Uu No.5 Tahun 1986, Pihak Tergugat Adalah Badan Atau Pejabat Tata.
Pasal 24 (1) kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna. Kemudian, penetapan yang dimaksud dalam pasal 62 ayat 1 uu ptun dapat dilakukan perlawanan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan. Dihitung sejak penggugat mengetahui adanya keputusan yang.