Dasar Hukum Untuk Kepailitan. Hak dan kewajiban perusahaan yang dipailitkan. Uu ite berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah indonesia maupun di luar indonesia yang memiliki akibat hukum di.
Sedangkan aturan lain yang masih terkait dengan hukum kepailitan adalah, antara lain: Dasar hukum dan contoh kasus. Hukum kepailitan tidak dapat berdiri sendiri, tanpa lintas sektoral bidang ilmu hukum lainnya.
Uu Ite Berlaku Untuk Setiap Orang Yang Melakukan Perbuatan Hukum, Baik Yang Berada Di Wilayah Indonesia Maupun Di Luar Indonesia Yang Memiliki Akibat Hukum Di.
Yang disebut dengan wanprestasi, tidak hanya dapat berwujud gagalnya debitor melunasi. Maka dari itu penting bagi anda untuk. 0858 82 82 82 25 & 0813 14.
Dasar Khusus Uu Kepailitan No.
Dasar hukum dan contoh kasus. Hukum kepailitan merupakan suatu bidang ilmu hukum yg spesifik diadakan menjadi salah satu sarana hukum buat. Hukum kepailitan selain untuk prinsip penyelesaian utang dan prinsip pemulihan perekonomian bagi para pihak, yang tidak kalah penting adalah prinsip sita umum, yang.
Pailit Merupakan Penyitaan Umum Atas Seluruh Kekayaan Debitor 8 Victor Situmorang & Soekarso,.
Hukum kepailitan adalah suatu bidang ilmu hukum yang khusus diadakan sebagai salah satu sarana hukum untuk penyelesaian hutang piutang. Hukum kepailitan tidak dapat berdiri sendiri, tanpa lintas sektoral bidang ilmu hukum lainnya. Syarat dan prosedur pengajuan kepailitan.
Dasar Umum Pasal 1131 Dan 1132 Kuhpdt;
Jadi awalnya sekitar tahun 1997 terjadi gejolak moneter dalam negeri secara massal, sehingga menyebabkan banyak. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (“uu kepailitan”): Kita ulas sedikit sejarah hukum kepailitan di indonesia.
Dengan Ditetapkannya Putusan Pernyataan Pailit Maka Sejak Dibacakannya Putusan Pailit, Debitur Kehilangan Haknya Untuk Menguasai Dan Mengurus.
Sedangkan aturan lain yang masih terkait dengan hukum kepailitan adalah, antara lain: Artinya, si pailit tetap cakap untuk melakukan perbuatan hukum diluar hukum kekayaan. Hukum perceraian (tentang alasan onheelbare tweespalt/perpecahan yang tidak dapat dirukunkan kembali) hukum acara perdata.