Dasar Hukum Zi Wbk

Dasar Hukum Zi Wbk. Uu 28 / 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; Tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan bpom.

Korem 132/Tdl, Raih Peringkat I ZI WBK Tingkat Kodam XIII/Mdk korem
Korem 132/Tdl, Raih Peringkat I ZI WBK Tingkat Kodam XIII/Mdk korem from korem132-tniad.mil.id

A) membentuk tim kerja wbk/wbbm dengan tahapan: (zi) menuju wilayah bebas dari korupsi (wbk) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (wbbm) di lingkungan polri; Uu 28 / 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;

Menujuwilayahbebasdarikorupsi(Wbk)Atauwilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (Wbbm) Berdasarkan.

Yang akan mendapatkan predikat menuju wbk dan wbbm. (zi) menuju wilayah bebas dari korupsi (wbk) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (wbbm) di lingkungan polri; Pedoman pembangunan zi menuju wbk dan wbbm;

Menkumham Terbitkan Aturan Baru Soal Zi.

Berkaitan dengan pembangunan zona integritas (zi) menuju wilayah bebas dari korupsi (wbk) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (wbbm) tahun 2022, kabag ph. Keputusan direktur jenderal badan peradilan agama mahkamah agung ri nomor 261 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan pe,bangunan. Peraturan presiden nomor 138 tahun 2018.

Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi.

Pasal 4 (1) ruang lingkup peraturan menteri ini meliputi: Dasar hukum pembangunan zona integritas : Pembangunan zi menuju wbk dan wbbm dilaksanakan di.

A) Membentuk Tim Kerja Wbk/Wbbm Dengan Tahapan:

Zona integritas (zi) di lingkungan kementerian hukum dan ham adalah predikat yang diberikan kepada kementerian hukum dan ham yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan wbk. Uu 31 / 1999 tentang pemberantasan tindak pidana. Keputusan ketua mahkamah agung republik.

Tujuan Utama Dalam Pembangunan Zi Menuju Wbk/Wbbm Adalah Untuk Pencegahan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.

Pembangunan zi menuju wbk/wbbm, dengan kegiatan: Peraturan menteri perindustrian nomor 108 tahun 2015. Uu 28 / 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;