Hir Dasar Hukum Banding

Hir Dasar Hukum Banding. Banding adalah upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan pengadilan negeri. The verdict of verstek is the ruling.

PPT UPAYA HUKUM PowerPoint Presentation, free download ID3472902
PPT UPAYA HUKUM PowerPoint Presentation, free download ID3472902 from www.slideserve.com

57 dan staatsblad 1941 no. “inlandsch reglement” (“ir”) yang telah dibaharui itu dapat disebut “herzien inlandsch reglement” (“hir”) atau dalam bahasa indonesia reglemen indonesia yang. Banding adalah upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan pengadilan negeri.

Tenggang Waktu Pernyataan Mengajukan Banding Adalah 14 Hari Sejak Putusan Dibacakan Bila Para Pihak Hadir Atau 14 Hari Pemberitahuan Putusan Apabila Salah Satu Pihak Tidak Hadir.

Verzet dapat dilakukan dalam tempo/tenggang waktu 14 hari (termasuk hari libur) setelah putusan putusan verstek. Dasar hukum mengajukan upaya hukum. Herzien indonesis reglementatau hir atau reglemen indonesia baru (stbl 1984:

Dasar Hukum Verzet Dapat Dilihat Di Dalam Pasal 129 Hir.

Banding adalah upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan pengadilan negeri. Verzet dapat dilakukan dalam tempo/tenggang waktu 14 hari (termasuk hari libur) setelah putusan putusan verstek. Dasar hukum (pasal 121 ayat (4) hir/pasal 145 ayat (4) r.bg.

Saat Ini, Didalam Praktik Dunia Peradilan, Hir Herzien Inlandsch Reglement Dan Rbg Rechtreglement Voor De Buitengewesten Telah Dilengkapi Oleh Banyak Sekali Peraturan.

Dasar hukum banding diatur dalam pasal 188 sampai dengan pasal 194 hir (untuk jawa dan madura) kemudian pasal 199 sampai dengan pasal 205 rbg (untuk luar jawa dan. 205 rbg (untuk daerah di luar jawa dan madura). Yahya harahap dalam bukunya hukum acara perdata menjelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain (hal.

Dasar Hukum Verzet Dapat Dilihat Di Dalam Pasal 129 Hir.

Jadi, dasar hukum berlakunya hir adalah staatsblad 1848 no. 194 hir (untuk daerah jawa dan madura) dan dalam pasal 199 s.d. Perlawanan ini pada azasnya tidak menang guhkan eksekusi (pasal 207 ayat (3) hir atau 227 rbg).

Oleh Karena Itu Upaya Hukum Banding Ini Wajib Dinyatakan Diterima.

Yahya harahap dalam bukunya hukum acara perdata menjelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain (hlm. Dasar hukum banding dasar hukumnya : The verdict of verstek is the ruling.